Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan belum bisa memastikan wilayah mana saja di Ibu Kota yang memiliki baliho atau spanduk kemenangan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02, Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, belum ada laporan resmi dari masyarakat ke Bawaslu DKI ihwal masalah tersebut. "Kalau memang ada laporan masyarakat baru ditindaklanjuti," kata Puadi kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2019.
Jika ada laporan masyarakat, kata Puadi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk. Namun, kata dia, Bawaslu akan memastikan terlebih dahulu spanduk itu berisi klaim kemenangan atau hanya ucapan terima kasih. "Tapi kita juga belum lihat," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan jumlah spanduk ucapan kemenangan untuk kedua capres-cawapres 01 dan 02 semakin banyak di daerahnya. Salah satu spanduk itu sempat terlihat di jembatan penyeberangan orang Cawang dan Kampung Melayu.
"Di dua JPO itu ada ulama mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2019.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pemasangan spanduk atau baliho yang berisi klaim kemenangan untuk capres-cawapres 01 dan 02 melanggar secara etis dan logika. Alasannya, ujar dia, KPU hingga kini masih melaksanakan penghitungan dan belum menetapkan pemenang.
"Maka, tidak boleh ada ucapan-ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon. Aturan KPU jelas penetapan pemenang dilakukan pada 22 Mei 2019," ujar Jufri kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2019.
Jufri menjelaskan, Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada peserta pemilu untuk menahan diri sebagai pemenang. Surat edaran itu dikeluarkan pada 30 April 2019.
Beberapa poin di dalam surat edaran tersebut adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan deklarasi kemenangan, tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan, dan tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Jufri berujar, ucapan selamat kemenangan boleh disampaikan secara pribadi atau tidak di ruang publik. Contohnya, ucapan melalui papan bunga di rumah salah satu calon. "Atau di Whatsapp mungkin," kata dia.
Ihwal penurunan baliho atau spanduk klaim kemenangan untuk capres-cawapres 01 dan 02 yang dipasang di ruang publik, Jufri menilai Pemerintah DKI Jakarta bisa menggunakan aturannya sendiri.
Jika lokasi pemasangannya melanggar aturan tata kota, ujar Jufri, Pemerintah DKI Jakarta dapat menurunkan baliho dan spanduk kemenangan tersebut. "Apakah lokasi pemasangannya melanggar perda atau bagaimana? Kalau tempat pemasangannya melanggar, maka bisa menurun melalui Satpol PP," kata dia.