Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Suami-istri Muncikari Artis ST dan MA Raup Untung Hingga Rp 300 Juta

Menurut Djarwoko, tak hanya artis ST dan MA yang ditawarkan kedua muncikari ini dalam prostitusi online. Masih ada empat artis lain yang ditawarkan.

27 November 2020 | 13.09 WIB

Ilustrasi muncikari. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi muncikari. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - AR dan CA, pasangan suami istri tersangka muncikari artis ST dan MA, mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak satu tahun yang lalu. Kepada polisi, mereka berdua mengaku mengenal ST dan MA dari pergaulan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Total keuntungan selama satu tahun ini mencapai Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Djarwoko, tak hanya artis ST dan MA saja yang ditawarkan kedua muncikari ini dalam prostitusi online. Masih ada empat orang artis lain yang mereka tawarkan. “Ada kelompok khusus untuk artis yang jual diri," ujar Djarwoko. Polisi sedang menyelidiki untuk menangkap mereka. 

Kepada polisi, para artis itu mengaku melakukan prostitusi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Satu kali kencan, mereka mematok tarif Rp 25-30 juta. Jika kencan dengan ST dan MA sekaligus, tarifnya Rp 110 juta. Tapi, hanya Rp 60 juta jatah dua artis, selebihnya untuk muncikari.  

Praktik prostitusi yang dilakoni artis sinetron ST dan MA terbongkar saat digrebek polisi pada Kamis lalu. Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Saat digrebek, Djarwoko mengatakan kedua artis itu tengah berhubungan intim bertiga di satu kamar. Sedangkan kedua muncikari, AR dan CA menunggu di lobi hotel. 

Sampai saat ini polisi masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi saja. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka dan dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus