Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sudin KPKP Jakarta Barat Gelar Uji Sampel, Izin Pedagang Pasar Terancam Dicabut

Uji sampel dilakukan di 5 pasar di Jakarta Barat, yaitu Pasar Duta Mas, Pasar Grogol, Pasar Jelambar, Pasar Timbul Barat, dan Pasar Tomang Barat.

23 Maret 2022 | 17.56 WIB

Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Walikota Jakarta Pusat mengambil sampel kembang kol untuk diuji di Pasar Senen, Jakarta, 11 Juni 2015. Uji sampel ini untuk mengetahui ada atau tidaknya bahan makanan yang mengandung pestisida, formalin, dan klorin yang beredar dipasaran mendekati Bulan Suci Ramadhan. TEMPO/Subekti
Perbesar
Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Walikota Jakarta Pusat mengambil sampel kembang kol untuk diuji di Pasar Senen, Jakarta, 11 Juni 2015. Uji sampel ini untuk mengetahui ada atau tidaknya bahan makanan yang mengandung pestisida, formalin, dan klorin yang beredar dipasaran mendekati Bulan Suci Ramadhan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melakukan uji sampel bahan pangan yang dijual oleh para pedagang di lima pasar tradisional di wilayahnya. Jika ditemukan ada bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, semua produk akan disita untuk dimusnahkan.   

Sanksi tidak hanya sampai di situ. Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Perikanan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat Sri Riana Hanim juga mengancam akan mencabut izin usaha pedagang pasar.   


"Sanksi tegasnya, kami tutup, tidak boleh jualan lagi. Kami cabut izinnya jika kedapatan menjual bahan pangan tidak layak," kata Sri Riana di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu, 23 Maret 2022.

Sri mengatakan uji sampel bahan pangan dilakukan di Pasar Duta Mas, Pasar Grogol, Pasar Jelambar, Pasar Timbul Barat, dan Pasar Tomang Barat. Sudin KPKP akan mengambil 60 jenis bahan pangan mulai dari sayur, ikan dan daging ayam serta sapi.

Tim akan menguji 60 sampel itu dalam satu jam. Sri mengatakan Sudin KPKP akan melakukan pembinaan kepada pedagang yang ketahuan menjual bahan pangan tidak layak. Pembinaan itu akan dilakukan untuk pelanggaran yang pertama kali. 


"Kami bina pedagangnya dan produknya kami ambil semuanya untuk dimusnahkan," ujar Sri Riana. 
 
Jika pedagang itu masih menjual bahan pangan tak layak saat pemeriksaan kedua, Suku Dinas KPKP Jakarta Barat akan melarang pedagang berjualan selama beberapa hari.

"Kalau sudah tiga kali, izin dagangnya dicabut," ujarnya.

Menurut Sri, uji sampel bahan pangan itu akan dilakukan tiga sampai empat kali dalam setahun.

Berdasarkan catatan Sudin KPKP Jakarta Barat, bahan pangan yang kerap ditemukan tidak layak dalam uji sampel adalah ikan asin dan tahu. Kedua produk itu kerap ditemukan mengandung formalin tinggi.

"Biasanya kami panggil kepala pasar dan pedagangnya untuk dilakukan pembinaan. Kami juga melakukan penelusuran dari mana itu bahan diambil," kata Sri Riana.


Pejabat Sudin KPKP Jakarta Barat itu berharap hasil pengujian bahan pangan pada hari ini semua layak untuk dikonsumsi.

Baca juga: Polisi Pasang Gratis Alat Anti Maling di 150 Sepeda Motor di Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus