Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan timnya segera meninjau kondisi Sungai Cileungsi menyusul laporan bahwa pencemaran kembali terjadi setelah kejadian serupa pada pertengahan tahun lalu.
“Nanti kami langsung turun, pasti dalam waktu dekat,” kata Teguh ketika dikonfirmasi Tempo, Minggu, 21 Juli 2019.
Menurut Teguh, selain untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, peninjauan tersebut juga sebagai monitoring penyelesaian Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LHAP) maladministasi pencemaran Sungai Cileungsi yang pernah dikeluarkan Ombudsman tertanggal 6 Desember 2018. “Karena LHAP baru sebagian (dilaksanakan)."
Teguh menerangkan bahwa dari keseluruhan rekomendasi dalam LHAP Ombudsman tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor belium menuntaskan seluruhnya, seperti menyediakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH). Kabupaten Bogor beralasan penyediaan pejabat membutuhkan waktu,” kata Teguh.
Dia lantas mengungkapkan, dari 54 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran di Sungai Cileungsi belum seluruhnya dikenai sanksi. Maka dari itu, Ombudsman ters memantau Kabupaten Bogor hingga muncul lagi laporan pencemaran di Sungai Cileungsi.
Sebelumnya, muncul laporan pencemaran di kali yang mengular samlai Bekasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatriyadji kembali mengambil sampling air Sungai Cileungsi pada Minggu sore lalu, 21 Juli 2019, karena diduga tercemar lagi oleh limbah pabrik.
Pandji belum bisa memastikan apakah terjadi pencemaran. “Pengujian sampling ini membutuhkan waktu 14 hari,” ujar Pandji.
Teguh menuturkan dalam peninjauan nanti Ombudsman akan kembali memantau seluruh perusahaan di bantaran Sungai Cileungsi, termasuk masyarakat di sana. Timnya bakal mengecek dokumen lingkungan pada perusahaan nerikut pelaksanaannya. Pengecekan juga meliputi pembuangan limbah masyarakat bantaran sungai.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini