Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli. Operasi ini dilakukan guna menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berharap agar pelaksanaan operasi ini dapat memberikan efek pendisiplinan terhadap pengguna jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ini merupakan agenda yang rutin, agenda pusat Korlantas dalam rangka mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas,” ucap Karyoto dalam sambutannya, Senin, 10 Juli 2023.
Agar pengendara tidak mendapatkan sanksi tilang selama Operasi Patuh Jaya, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, tak terkecuali surat-surat kendaraan. Berikut ini surat kendaraan yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat pertama yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bahkan, di luar Operasi Patuh Jaya pengendara pun harus selalu membawa surat ini.
Melansir dari situs Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992. Adapun fungsi dari SIM adalah untuk sarana identifikasi atau data diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat. Terdapat lima jenis SIM yang ada di Indonesia, sesuai dengan jenis kendaraannya, yaitu SIM A, B I, BI1, C, dan D.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa pengemudi saat berkendara, termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Hal ini untuk membuktikan jika kendaraan yang dipakai resmi dan bukan didapatkan dari hasil ilegal, seperti pencurian.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, dan lain sebagainya).
Adapun untuk nomor polisi dan masa berlaku yang terdapat pada STNK dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan. Adapun masa berlaku dari STNK adalah 5 tahun dan setiap perpanjangan, kendaraan harus diperiksa kondisinya secara fisik.
Daftar Target Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya
Dalam Operasi Patuh Jaya, terdapat beberapa target pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi. Berdasarkan unggahan pada media sosial resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut daftar target pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2023:
- Melawan arus.
- Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi.
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan.
- Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.
- Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan.
- Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
- Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP).
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Motorhome Marc Marquez Disewakan, Harganya Rp 1,5 Juta Semalam
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto