Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Tahun ini, pemerintah setempat mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,4 triliun untuk biaya gaji pegawai, naik 20 persen dibanding tahun lalu. Belanja pegawai di Pemerintah Kota Bekasi dianggap cukup tinggi dibanding dengan daerah lain di Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, meski ada kenaikan pada belanja pegawai, namun belanja publik tetap lebih tinggi mencapai 60 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018 senilai Rp 5,6 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Keuangan daerah masih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tanpa mengurangi belanja publik," kata Supandi, Kamis, 5 April 2018. Belanja publik, kata dia, seperti pembangunan infrastuktur jalan, saluran, dan pembangunan lainnya yang berkepentingan dengan masyarakat, termasuk biaya sekolah gratis, dan kesehatan gratis.
Baca: Gaji Ketua TGUPP DKI Rp 51 juta Per Bulan, Anggotanya?
Untuk kenaikan belanja pegawai, Supandi mencontohkan seorang pejabat eselon III B atau sekelas kepala bidang bisa mengantongi penghasilan Rp 35 juta dalam sebulan, rinciannya Rp 25 juta tunjangan perbaikan penghasilan, dan sisanya adalah gaji pokok pegawai sesuai golongan dan masa kerja. Nilai itu meningkat sekitar 20 persen dibanding tahun lalu. "Yang naik adalah tunjangannya yang ditanggung oleh anggaran daerah," kata dia.
Menurut dia, seorang kepala dinas atau pejabat eselon II B penghasilannya bisa lebih tinggi lagi. Selain pejabat, kesejahteraan pegawai biasa di Bekasi juga dianggap cukup. Staf dengan golongan III A bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp 10 juta dalam sebulan. "Pegawai kontrak itu sekarang gajinya Rp 5-6 juta, pegawai harian maupun honorarium guru minimal sudah sesuai dengan upah minimum Rp 3,9 juta," ujar dia.
Take home pay sebesar itu, kata dia, bisa saja dipotong. Sebab, pemerintah sudah menggunakan absensi elektronik. Artinya, pegawai yang telat masuk, pulang lebih awal, dan tidak masuk kerja kini dapat dideteksi melalui absensi menggunakan sidik jari. "Potongan mulai dari 0,25 sampai lima persen," kata dia.
Baca: Gaji PNS Golongan Terendah di DKI Tak Mencapai Rp 1,5 Juta
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kota Bekasi, Koswara Hanafi mengatakan, pertimbangan meningkatkan kesejahteraan pegawai karena melihat beban kerjanya, serta kebutuhan hidup layak. Apalagi, Kota Bekasi merupakan sebuah kota metropolitan.
Koswara mengakui belanja pegawai di Kota Bekasi cukup tinggi. Soalnya, pemerintah harus mengeluarkan dana untuk menggaji pegawai di luar pegawai negeri sipil, seperti tenaga kerja kontrak (TKK) maupun pegawai harian lepas (PHL) yang sekitar 6000 lebih. Adapun pegawai status PNS sekitar 12 ribu orang. "18 ribu pegawai harus melayani 2,6 juta penduduk," kata dia.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusuma mengakui, struktur belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama dua tahun anggaran berturut-turut tinggi. Karena itu, Ia berharap para bawahannya harus meningkatkan kinerja. "Kualitas pelayanan publik harus meningkat," kata dia.
Seorang PNS di bagian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Julian mengatakan, take home pay saat ini mencapai Rp 7,5 juta. Rinciannya tunjangan dari pemerintah daerah Rp 5 juta, dan gaji pokok Rp 2,5 juta. "Karena saya belum menikah, jadi belum ada tunjangan istri dan anak," kata PNS golongan III 1 A ini.