Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tak Hanya di Tol, Kemenhub Bakal Kejar Truk ODOL Keluar Pulau

Kemenhub menegaskan akan mulai menindak truk ODOL. Termasuk melarang truk obesitas untuk menyeberang ke luar pulau.

6 Maret 2020 | 11.50 WIB

Sejumlah truk terendam banjir di tol Jakarta-Cikampek, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 25 Februari 2020. Curah hujan yang tinggi dan drainase yang buruk membuat sejumlah ruas tol Jakarta-Cikampek terendam banjir. ANTARA
Perbesar
Sejumlah truk terendam banjir di tol Jakarta-Cikampek, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 25 Februari 2020. Curah hujan yang tinggi dan drainase yang buruk membuat sejumlah ruas tol Jakarta-Cikampek terendam banjir. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan akan mulai menindak truk ODOL. Termasuk melarang truk obesitas untuk menyeberang ke luar pulau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Untuk penyebrangan di Pelabuahan Merak, Bakabueni, Ketapang, Gilimanuk, juga menjadi prioritas kita untuk kendaraan ODOL agar tidak menyeberang,"ujar Budi di sela-sela acara GIICOMVEC, Kamis 5 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini kata Budi, kami sudah melakukan sosialisasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita laksanakan. Tak hanya itu, dia juga menyebut bahwa Kemenhub bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga telah membahas teknis penindakan truk ODOL yang melewati jalur tol mulai tanjung Priok hingga ke Bandung.

"Mulai Tanjung Priok, Cikampek, sampai ke Bandung itu sudah kita periksa lagi (truk ODOL) yang lewat jalan tol. Kita sudah siapkan, hari senin besok bersama Korlantas Polri, BPJT, dan Jasa Marga akan mulai melarang ODOL, melalui jalan Tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung,"ujarnya.

Program bebas ODOL sejatinya resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2023 setelah sempat mundur dari target awal Januari 2021.

Terkait itu, sejumlah APM yang menjual truk di Indonesia, seperti Krama Yudha Tiga Berlian atau KTB mengaku siap mengikuti aturan pemerintah. Direktur Marketing KTB, Duljatmono menyebut tidak ada masalah dengan aturan ODOL atau Over Dimension dan Over Load).

"Pemerintah sejak 2018 sudah melakukan sosialisasi, kami juga sudah sampaikan ke karoseri dan konsumen untuk ikut regulasi,"ujarnya.

Kalau ada konsumen atau pengguna truk yang melanggar kata Duljatmono, itu sudah menjadi wewenang Kemenhub dan Kepolisian. "Itu pilihan mereka (konsumen), kita gak bisa kasi sanksi. Kita hanya menghimbau, supaya konsumen tidak mengalami kendala dalam kegiatan bisnis,"ujarnya.

Senada dengan KTB, pihak DCVI atau Daimler Vommercial Vehicle Indonesia yang menjual truk Mercedes-Benz di Indonesia juga manut dengan regulasi tersebut.

"Kami juga mendukung program ODOL dari pemerintah kami mendukung. Kami ikut peraturannya,"ujar Presiden Direktur DCVI, Jung Woo Park dalam beberapa kesempatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus