Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau terburu-buru daam menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota. Saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta masih membahas soal ERP ini dengan mendengarkan pendapat para ahli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tahapan-tahapan peraturan sedang kita bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," kata Heru Budi, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Heru Budi, pemberlakuan jalan berbayar ini juga harus terlebih dahulu dibahas dengan masyarakat. Dia menilai perlu ada pembahasan yang mendalam agar pengadaan ERP ini tidak hanya menjadi wacana semata.
"ERP ini, aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub , Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.
"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli.
Rencana pemberlakuan ERP ini telah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Raperda ini ditetapkan oleh Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam rancangan peraturan tersebut, Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan bahwa penerapan ERP ini akan diberlakukan di ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Kemudian juga berlaku di jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
Kemudian ERP ini juga berlaku pada jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.
Terakhir, kriteria penerapan ERP ini adalah di jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Jalan Berbayar ERP di Jakarta, Melanggar Kena Denda 10 Kali Lipat Tarif
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.