Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
STATUS tanah Kesultanan Yogyakarta tak henti menuai perdebatan, apakah masuk sebagai aset negara atau dipisahkan sebagai kekayaan sultan yang berkuasa. Tanah sultan ini merujuk pada Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 antara Kerajaan Mataram dan perusahaan dagang Hindia Belanda, VOC.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo