Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tarif Ojol Naik, Pengamat: Pengguna Sepeda Motor Pribadi Makin Banyak

Tarif ojol naik membuat biaya di zona Jabodetabek Rp 2.550 sampai Rp 2.750 per kilometer.

13 September 2022 | 05.51 WIB

Demo Ojek Online di Silang Monas tuntut pemerintah turunkan harga BBM dan penerbitan payung hukum, Jumat, 9 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Demo Ojek Online di Silang Monas tuntut pemerintah turunkan harga BBM dan penerbitan payung hukum, Jumat, 9 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dan Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengungkapkan bahwa tarif ojol naik sejak medio Agustus lalu akan membuat penggunaan sepeda motor pribadi semakin marak.

Menurut dia, kendaraan pribadi akan itu semakin banyak karena dinilai lebih hemat ketimbang menggunakan jasa ojek online atau ojol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Motor baru itu setiap satu liternya ada yang bisa (mencapai jarak) 62 km," kata Yayat dalam rilis survei nasional Polling Institute bertajuk "Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi" secara daring di Jakarta pada Minggu, 11 September 2022.

Yayat mencontohkan, bila penggunaan satu liter BBM pada sepeda motor bisa untuk mencapai jarak 40 km, maka bisa dibandingkan seberapa besar efisiensi yang bisa dilakukan dibandingkan menggunakan ojol. Dia mensimulasikan 1 liter bensin bisa menempuh jarak sekitar 10 km, tapi setelah tarif ojol naik hanya bisa digunakan untuk sekali perjalanan.

Ia pun mencontohkan, jika jarak rumahnya ke stasiun 9 km yang dipatok tarif ojol Rp 24 ribu, maka perjalanan pergi-pulang menghabiskan hampir Rp 50 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jarak tempuh dekat tapi mahal kalau naik angkot dan ojol. Gaji tidak naik, BLT tidak cukup," ujarnya.

Setelah tarif ojol naik, berikut harga per kilometer jasa ojek online berdasarkan zona:.

Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, selain Jabodetabek
- Tarif batas bawah naik 8 persen dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 per kilometer
- Tarif batas atas naik 8,7 persen dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500

Zona II: Jabodetabek
- Tarif batas bawah naik 13 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550
-Tarif batas atas naik 6 persen dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
- Tarif batas bawah naik 9,5 persen dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
- Tarif batas atas naik 5,7 persen dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.

Baca: Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Pengamat Transportasi Bilang Begini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus