Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Ekonomi di The Indonesian Institute, Center for Publik Policy Reasearch, Putu Rusta Adijaya, menyampaikan bahwa tarif parkir progresif di Jakarta mulai berlaku pada 1 Oktober 2023. Menurut dia, penetapan tarif parkir disinsentif atau tarif tertinggi ini adalah salah satu upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tarif parkir yang diterapkan nanti akan menjadi bagian masyarakat naik kendaraan umum,” kata Putu melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Informasi serupa sebelumnya pernah disampaikan Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 September 2023. Dia menyebut tarif tertinggi bakal berlaku di 131 lokasi parkir.
Tempo telah merangkum informasi kebijakan tarif parkir progresif, mulai dari rencana lokasi hingga dasar hukumnya. Besaran tarif parkir juga termuat dalam tulisan di bawah ini.
1. Akan berlaku di 121 lokasi
Sebanyak 121 dari 131 lokasi ini adalah parkiran yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ujar Ani dilansir dari Antara.
2. Sudah berlaku di 10 lokasi
Ani menyampaikan, saat ini, ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Rinciannya adalah Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Selanjutnya tentang tarif parkir progresif dan dasar hukumnya
3. Tarif parkir progresif
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi park and ride (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
4. Dasar hukumnya
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Sementara kebijakan penetapan tarif parkir progresif termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," demikian bunyi Pergub DKI yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan itu.