Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tarif Parkir Tertinggi di Pasar Jakarta Disebut Berbeda dengan Lokasi Lain, Segini Besarannya

Besaran tarif parkir tertinggi di pasar Jakarta disebut berbeda dengan lokasi lain. Berapa perbedaan nilai tarif tersebut?

5 Oktober 2023 | 14.54 WIB

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan besaran tarif parkir tertinggi di pasar berbeda dengan lokasi lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, tarif parkir progresif di pasar senilai Rp 5 ribu atau lebih tinggi dari biaya normal, yakni Rp 3 ribu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, tarif parkir tertinggi di tempat selain pasar adalah Rp 7.500. “Untuk yang lokasi pasar, ini berbeda tarifnya,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda empat yang belum dan tidak lulus uji emisi di 24 lokasi parkir mulai 1 Oktober 2023. 

Sebanyak 24 lokasi parkir yang telah siap menerapkan tarif parkir disinsentif adalah pasar di bawah pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. 

Berikut daftar 24 pasar naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu yang memberlakukan tarif parkir tertinggi:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

Adji memastikan perbedaan penerapan tarif parkir tertinggi di pasar dengan lokasi lainnya hanya pada besaran biaya yang harus dikucurkan masyarakat. 

Sementara untuk mengecek apakah kendaraan sudah atau belum lulus uji emisi menggunakan sistem yang sama. Caranya dengan menggunakan mesin IPR yang berfungsi merekam pelat nomor saat kendaraan tiba di pintu masuk lokasi parkir. 

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus