Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menetapkan gaji tenaga sukarela sebesar Rp 2 juta per bulan per orang. Gaji untuk tenaga sukarela itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. "Semula mereka menerima Rp 750 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, Rabu, 18 Januari 2016.
Menurut Bambang, tenaga sukarela di lingkup Dinas Perhubungan mencapai 250. Mereka bekerja mengatur lalu lintas di jalan protokol dan jalur alternatif. Mereka juga memungut retribusi parkir resmi. "Mereka sering diterjunkan dalam pengaturan lalu lintas saat hari raya keagamaan seperti Lebaran dan tahun baru," ucapnya.
Tenaga sukarela tersebut mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Semua data tenaga kerja honorer telah diserahkan kepada aparat Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk diikutsertakan dalam asuransi BPJS Kesehatan.
Bambang berharap kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja mereka, sehingga ada manfaat yang dirasakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bambang juga meminta tenaga kerja sukarela tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.
Hal tersebut karena gaji yang sudah diberikan dianggap mencukupi bila dibanding beberapa tahun sebelumnya. Tujuan menaikkan gaji tenaga sukarela tersebut adalah meningkatkan kinerja, dan itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini