Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa naik gaji. Apa saja syaratnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu (kenaikan gaji berkala) bagi mereka (PPPK) yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan," kata Anas, sapaannya, dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Juli 2023.
Berikut persyaratan-persyaratannya:
Masa Kerja Golongan (MKG)
Syarat pertama adalah masa kerja golongan atau MKG. PPPK dengan MKG dua tahun bisa gaji naik berkala.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permenpan RB 7/2023.
Namun, persyaratan itu tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan bagi yang telah mencapai satu tahun MKG.
"Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun," bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja juga menjadi salah satu persyaratan. PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, harus mendapat predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik'.
Sedangkan bagi PPPK dengan satu tahun MKG, syaratnya adalah nilai kinerja paling rendah 'baik' dalam setahun terakhir.
Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji istimewa. Penilaian kinerja juga menjadi syarat.
"PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa," bunyi Pasal 4 Ayat 1.