Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terdakwa Teroris Poso Dituntut 20 Tahun

12 November 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Basri alias Bagong, terdakwa teror Poso.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu, Basri dituding terlibat dalam empat aksi teror: mutilasi terhadap tiga siswi sekolah kejuruan di Poso, pembunuhan pendeta Susianti di Gereja Effata Palu, penembakan terhadap pendeta Ivon Natalia dan Siti di Poso, serta peledakan bom senter di Kauwa, Poso. ”Semua saksi, termasuk terdakwa, mengakui perbuatan terorisme,” kata koordinator jaksa penuntut umum, Wawan Nirwan.

Mendengar tuntutan jaksa, Bagong terlihat santai. Seusai pembacaan tuntutan, ia menyalami hakim, pengacara, dan jaksa seraya melempar senyum kepada para pengunjung sidang. Namun Basri memilih tutup mulut ketika dimintai tanggapan atas tuntutan jaksa tersebut.

Pada hari yang sama juga digelar sidang kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Poso, Sulawesi Tengah. Terdakwa kasus ini Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele alias Idris alias Joko. Seperti Basri, Mujadid juga dituntut 20 tahun penjara. Koordinator jaksa penuntut umum, Bayu Adinugroho Adianto, menyatakan bahwa dia terbukti melakukan serangkaian teror yang menewaskan 22 orang. Brekele terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa. Seusai sidang, tangan kanannya tiba-tiba mengacung ke atas. ”Allahu Akbar,” katanya lantang.

Mushaddeq Bertobat

Pucuk pimpinan Al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmad Mushaddeq, menyatakan bersalah dan bertobat karena telah mengaku rasul. Pengakuan itu diutarakan Jumat pekan lalu setelah melakukan debat dengan sejumlah ulama di Polda Metro Jaya, tempat ia ditahan.

Ulama yang menyadarkan Mushaddeq itu adalah Said Agil Siraj dari Nahdlatul Ulama, KH Agus Miftach, dan Prof Dr Bahtiar Aly. Pemerintah sebelumnya melalui Kejaksaan Agung menyatakan Al-Qiyadah sebagai aliran sesat dan melarang ajaran itu disebarkan.

”Jaksa Agung yang menyusun surat keputusan pelarangan ini,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wisnu Subroto, seusai rapat koordinasi pengawasan kepercayaan masyarakat di kejaksaan, Rabu pekan lalu.

Rapat diikuti perwakilan dari Departemen Agama, MUI, Kepolisian RI, dan Deputi II Badan Intelijen Negara. Selain melarang Al-Qiyadah, rapat dua setengah jam itu memberikan rekomendasi kepada Majelis Ulama Indonesia agar meneliti berbagai aliran yang menyimpang dari akidah dan syariah. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tak melakukan tindakan anarkistis atau melanggar hukum dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada aparat berwenang.

Dalam rapat tersebut juga dibahas beberapa aliran lain yang dianggap sesat, misalnya Al-Quran Suci. Namun aliran ini belum dilarang karena masih dalam penelitian MUI. Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat, Utang Ranuwijaya, mengatakan bahwa MUI masih melakukan penelitian lapangan.

Dewan Pers: Usut Penyebar Salinan SMS

Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum mengusut penyebaran salinan SMS dari telepon Flexi wartawan Tempo Metta Dharmasaputra sehingga muncul ke media massa. Dewan Pers menilai penyebaran isi SMS itu melanggar hak asasi dan privasi seseorang. Pernyataan Dewan Pers ini terbit pada Senin pekan lalu, menjawab pengaduan Metta dan PT Asian Agri Group.

Kedua pihak melapor ke Dewan Pers setelah Tempo memberitakan kasus pembobolan dan pencucian dana PT Asian Agri Group US$ 3,1 juta serta dugaan manipulasi pajak oleh perusahaan itu. Pengaduan tersebut menyangkut masalah penyadapan pesan pendek (SMS) Metta oleh kepolisian, penyebaran salinan SMS ke media, kontroversi bantuan hukum dan kemanusiaan yang diupayakan Metta, serta laporan dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group yang dimuat majalah Tempo.

Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, yang menandatangani pernyataan itu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan masalah kode etik jurnalistik dalam kasus penyebaran SMS itu. Soal permintaan salinan isi SMS telepon Metta dari PT Telkom oleh polisi, Dewan Pers berpendapat langkah itu bukan bertujuan menghambat kemerdekaan pers. Namun Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Heru Hendratmoko berpendapat, tindakan polisi meminta seluruh salinan SMS wartawan bisa menciptakan atmosfer ketakutan pada wartawan yang hendak melakukan investigasi.

Anggaran Pemilu 2009 Berkurang

Pemerintah akhirnya memangkas anggaran Pemilihan Umum 2009 menjadi Rp 10,4 triliun. Jumlah ini sepertiga dari rencana anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009 yang Rp 47,9 triliun, yang dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla akhir bulan lalu.

”Ini baru perhitungan kasar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Achmad Rochjadi, setelah mengikuti rapat dengan agenda efisiensi anggaran yang dipimpin oleh Jusuf Kalla pekan lalu. Menurut Achmad, besarnya dana anggaran Pemilu 2009 masih bergantung pada Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masih dibahas DPR.

Achmad menjelaskan, angka Rp 10,4 triliun tersebut diperoleh setelah menghitung asumsi penghematan di beberapa komponen. Di antaranya jumlah tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan kotak suara baru, kartu pemilih, pengadaan kendaraan dinas baru, jumlah saksi dan pengawas, serta pengamanan.

Eman Surachman Dihukum 4 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tahun 2004, Eman Surachman, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mewajibkan Eman membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar.

Eman terbukti melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan Jasa di instansi pemerintah. Eman, yang juga Direktur PT Sentral Filindo, telah mengadakan kesepakatan kerja sama sebelum pengadaan alat AFIS dimulai. ”Seharusnya terdakwa sebagai pihak swasta tak terlibat dalam proses administrasi awal,” kata anggota majelis hakim, Dudu Duswara.

Menurut hakim, Eman terbukti tak pernah melakukan negosiasi harga. Nilai proyek alat AFIS ini sendiri adalah pembulatan harga berdasarkan penawaran Eman. Terbukti, PT Sentral Filindo menerima dana Rp 18,84 miliar dan dipotong pajak menjadi Rp 16,5 miliar. Namun yang dibayarkan Eman kepada penyedia alat AFIS di Jerman, PT Dermalog, hanya Rp 9,6 miliar dan biaya lain Rp 423 juta. ”Dari pengurangan nilai proyek dan yang dibayarkan, ada selisih Rp 6,4 miliar,” kata anggota majelis hakim yang lain, Hendra Yospin. Atas putusan itu, Eman menyatakan banding.

Anggota DPR Menjadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi VII DPR, Saleh Djasit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Riau senilai Rp 15,2 miliar pada 2003. Ketika itu Saleh adalah Gubernur Riau periode 1998-2003. Anggota Fraksi Partai Golkar ini diduga telah melakukan penggelembungan dana mobil pemadam kebakaran yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., penetapan status tersangka terhadap Saleh telah dilakukan sejak September lalu, tapi penahanan belum bisa dilakukan hingga saat ini. ”Yang jelas, tersangka sudah kami cekal,” ujar Johan.

Ketua DPR Agung Laksono mendukung penahanan Saleh Djasit, sepanjang memenuhi prosedur. ”Menurut aturan yang berlaku, harus ada izin presiden,” katanya. Namun, sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung menyatakan Saleh akan mendapat bantuan hukum dari partai. Tetapi jika Saleh memang bersalah, kata Agung, ”Partai tak akan menjadi benteng. ”

Kepala Staf Angkatan Laut Diganti

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Laksamana Madya Sumardjono sebagai Kepala Staf Angkatan Laut di Istana Negara, Rabu pekan lalu, menggantikan Laksamana Slamet Soebijanto. Dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/TNI/2007 tertanggal 31 Oktober 2007, Sumardjono sebelumnya adalah Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan. Dia pernah bertugas di beberapa kapal perang milik TNI Angkatan Laut. Lulusan Akademi Angkatan Laut 1974 ini juga pernah menjadi ajudan Presiden Soeharto.

Slamet, menurut Pasal 71 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, pensiun pada usia 56 tahun. Pria kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, 4 Juni 1951 itu mengatakan, ”Tidak ada klausul memperpanjang masa jabatan saya. Kan kasihan adik (angkatan).” Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto membantah tudingan pergantian ini mendadak. Sebelum pergantian, ia menyiapkan tiga nama untuk disodorkan ke Presiden.

Sumardjono bertekad mengkaji kembali ide pengembangan pangkalan TNI Angkatan Laut dan menyesuaikannya dengan anggaran pemerintah. ”Kualitas pangkalan perlu ditingkatkan. Lebih bagus kecil tapi memiliki kemampuan yang besar,” ujarnya. Ia menilai Angkatan Laut tidak akan mampu melaksanakan tugas pokok di laut jika tidak didukung alat utama sistem pertahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus