Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Elektronik Diberlakukan, Berapa Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE?

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga bakal terapkan tilang elektronik di jalan tol pada April 2022. Lalu berapa batas kecepatan yang terekam kamera ETLE?

27 Maret 2022 | 12.00 WIB

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga memastikan bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol pada April 2022. Nantinya ada dua pelanggaran yang menjadi incaran utama tilang kamera ETLE di jalan tol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu dibenarkan langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. Dirinya menjelaskan bahwa yang pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sedangkan untuk kasus terakhir, Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan seperti dikutip Tempo dari situs resmi Korlantas Polri, Ahad, 27 Maret 2022.

Sementara itu, menurut laporan situs Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.

Bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kecepatan, maka dipastikan bakal kena tilang elektronik. Dengan alat speed kamera, pihak kepolisian nantinya bakal merekam pelat nomor kendaraan pelanggar.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan menjelaskan.

Sekedar informasi tambahan, kamera ETLE saat ini sudah terpasang lima kamera speed yang tersebar di Jawa Timur hingga Jakarta. “Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta,” tutup dia.

KORLANTAS POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus