Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuat aturan mengenai batas kecepatan di ruas jalan tol. Dalam aturan baru per April 2022 ini tiap kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam di ruas jalan tol mulai akan dikenakan sanksi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil sport yang dikenal memiliki kecepatan tinggi. "Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tetap berlaku (untuk mobil sport),” katanya saat dihubungi Rabu, 30 Maret 2022
Jamal menjelaskan aturan batas maksimal kecepatan di dalam tol adalah 100 kilometer per jam. Ia menjamin jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa tilang ETLE di tujuh ruas tol berlaku pada 1 April 2022. Tilang akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
Polisi menyebar kamera di lima ruas tol, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Jakarta-Tangerang.
Apabila kendaraan melaju di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE. Sambodo menjelaskan pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.