Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kiat memilih fintech penyedia permodalan.
Cek legalitas perusahaan di OJK.
Hindari pemberi pinjaman ilegal.
Per akhir Juli lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 121 perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang terdaftar dan berizin. Memastikan legalitas perusahaan tekfin menjadi hal utama yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman modal agar tak terjebak oleh tekfin bodong.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo