Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tolak Laporan Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Bisa Dihukum Kurungan 21 Hari

Selain mutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya, sidang kode etik bisa menjatuhkan hukuman terhadap Aipda Rudi Panjaitan kurungan 21 hari.

15 Desember 2021 | 16.03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kode etik dan disiplin akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan memindahkan atau mutasi Aipda Rudi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya. Hal ini juga disampaikan ulang oleh Kabid Humas Kombes Endra Zulpan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polda Metro Jaya akan mengusulkan yang bersangkutan mendapatkan tour of area dalam penugasan. Jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro," kata Zulpan di kantornya pada Rabu, 15 Desember 2021.

Namun sanksi mutasi itu belum pasti diberikan. Salah satu hukuman lain yang mungkin akan diterima Aipda Rudi Panjaitan, menurut Zulpan adalah hukuman kurungan. "Iya, kurungan kurang dari 21 hari," ujar Zulpan.

Kasus ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.

Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil. Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan. Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.

Tindak kejahatan ini terekam kamera CCTV. Korban kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun rencana korban membuat laporan polisi justru ditolak.

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Fadil Imran buka suara soal itu. Fadil meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga korban perampokan.

"Tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya. Saya sayang sama anda, tapi, kalau anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan seperti itu," ucap Fadil.

"Catat betul ini, ke depan jika ada anggota yang menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area."

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus