Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi ke Papua Barat

Aipda Rudi Panjaitan, mantan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung yang viral karena menolak laporan masyarakat, akhirnya dimutasi dari kesatuannya

30 Desember 2021 | 13.24 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 10 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 10 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aipda Rudi Panjaitan, mantan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung yang viral karena menolak laporan masyarakat, akhirnya dimutasi dari kesatuannya. Menurut Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2621/XII/KEP./2021, Rudi dimutasi ke Polda Papua Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Desember 2021. 

 

Kasus Aipda Rudi Panjaitan ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban yang ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.

 

Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil. Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor.

 

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan. Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.

 

Korban melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun di sana laporan korban ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.

 

“Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga," tulis korban dalam unggahan yang viral tersebut.

 

Selain itu, Aipda Rudi Panjaitan memarahi korban karena mengambil uang tunai dalam jumlah banyak di ATM. Korban menyebut polisi bicara dengan nada tinggi.

 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran yang mendengar hal ini marah besar. Ia kemudian meminta Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi hukuman dan dimutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya. 

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus