Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Top 3 Metro: Apindo Lawan Anies hingga Banyak Warga Diduga Terinfeksi Omicron

Asosiasi Pengusaha Indonesia tak mengakui keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan revisi UMP DKI jadi Rp 4,6 juta

31 Desember 2021 | 08.36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sumber: Humas Balai Kota
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sumber: Humas Balai Kota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta dan sekitarnya menarik perhatian publik sejak kemarin hingga hari ini. Beberapa menjadi yang terbanyak dibaca di kanal Metro.tempo.co sejak kemarin hingga hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang menolak mengikuti Keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang revisi upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta menjadi berita yang paling banyak dibaca

 

Ada pula tentang keputusan Mabes Polri yang memutasi Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, yang menolak laporan korban perampokan.

 

Berikut tiga berita terpopuler di kanal metro.tempo.co

 

  1. Apindo lawan keputusan Anies Baswedan

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo tetap tak mengakui keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta.

 

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengimbau pengusaha untuk tetap menerapkan UMP DKI 2022 sebelum revisi yang hanya naik Rp 37 ribu. Menurut dia, penetapan revisi UMP menjadi Rp 4,6 juta tidak memiliki konsiderans yang jelas.

 

"Kami sarankan mari kita melaksanakan UMP DKI sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis, 30 Desember 2021.

 

Kepgub DKI 1395/2021 mengatur soal UMP DKI 2022 yang hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya adalah PP 36/2021, regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Upah pekerja baru di Ibu Kota tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

 

Baca selengkapnya di sini

 

  1. Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke Papua Barat

 

Aipda Rudi Panjaitan, mantan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung yang viral karena menolak laporan masyarakat, akhirnya dimutasi dari kesatuannya. Menurut Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2621/XII/KEP./2021, Rudi dimutasi ke Polda Papua Barat. 

 

"Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Desember 2021. 

 

Kasus Aipda Rudi Panjaitan ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban yang ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.

 

Baca selengkapnya di sini

 

  1. Epidemiolog duga sudah banyak warga yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron

 

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menduga saat ini sudah banyak orang di Indonesia yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron. Namun mereka tidak terdeteksi karena tidak menunjukkan gejala.   

 

Hingga saat ini, kata Pandu Riono, dia belum bisa memastikan apakah akan terjadi lonjakan kasus baru akibat transmisi lokal Omicron. Dia mengatakan jika banyak orang yang terinfeksi tapi tidak bergejala, lonjakan itu masih bisa diatasi.

 

“Kita nggak tau, kalau penularannya tinggi mungkin aja terjadi peningkatan kasus tetapi walaupun banyak orang tertular. Tapi kalau tidak bergejala kan nggak penting,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 30 Desember 2021.

 

Menurut Pandu, tindakan yang harus dilakukan pemerintah adalah memonitor orang yang sakit dan menunjukkan gejala Covid-19. "Jadi bukan orang yang terinfeksi, tapi orang yang sakit masuk rumah sakit,” ujarnya. 

 

Baca selengkapnya di sini

 

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus