Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tommy Ajukan PK

6 Juli 2003 | 00.00 WIB

Tommy Ajukan PK
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MERASA tak bersalah mengotaki pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam berkas yang diterima Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu, terpidana 15 tahun yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, itu menunjukkan 14 bukti baru (novum). Di antaranya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti penyerahan senjata kepada yang berwajib sebelum peristiwa penembakan hakim agung. Di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat, berdasarkan keterangan penjaga, sudah tidak ada senjata lagi di bungker, tapi tiba-tiba polisi memeriksanya. Bukti baru lainnya, dari hasil penelitian DNA, rambut yang ada di wastafel serta sidik jari di rumah Alam Segar, Pondok Indah, ternyata bukan milik Tommy.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus