Video

Polda Metro Jaya akan Cek Laporan Jokowi Soal Fitnah Ijazah Palsu

1 Mei 2025 | 09.00 WIB

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera memeriksa laporan polisi yang didaftarkan oleh mantan Presiden Joko Widodo. Laporan tentang dugaan pencemaran nama dan fitnah soal ijazah palsu itu didaftarkan oleh Jokowi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jokowi melaporkan lima orang dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga memfitnah dan mencemarkan namanya. Selain itu, kuasa hukum juga menggunakan UU ITE karena terlapor melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Jokowi mengatakan dirinya perlu datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini setelah para terlapor menyebarkan tuduhan bahwa dia memalsukan ijazah sarjana di Universitas Gadjah Mada. "Karena aduan, harus saya sendiri yang datang," ujarnya.

Lima orang yang dilaporkan tersebut diketahui adalah mereka yang getol mengungkap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Jokowi sempat mengumpulkan para kuasa hukumnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, 22 April 2025. Pertemuan itu mendiskusikan langkah yang akan ditempuh seiring tuduhan ijazah palsu Jokowi di UGM.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus