Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Top 3 Metro: Cerita Tetangga Rocky Gerung, Pempred FNN Buka Suara Kasus Megawati

Tetangga Rocky Gerung itu melobi Sentul City agar tidak merugi dan tetap bisa melanjutkan usahanya di lahan itu.

17 September 2021 | 08.53 WIB

Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul City/Tempo/ Murtadho
Perbesar
Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul City/Tempo/ Murtadho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari cerita tetangga Rocky Gerung soal sengketa tanah dengan Sentul City. Pengusaha kafe itu akhirnya memilih sewa pakai lahan Sentul City ketimbang disomasi. 

Berita lain yang banyak dibaca adalah kepala BPK DKI yang ungkap anggaran Formula E dan berbagai pemborosan anggaran Pemprov DKI dipindah ke Aceh. Pemud Aryo Widodo baru menduduki posisi Kepala Perwakilan BPK DKI sejak Februari 2020.

Kasus video Megawati koma yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya juga banyak menarik perhatian pembaca. Pemred FNN menyebut video Hersubeno Arief yang menyatakan, "Megawati koma di ICU RSPP. Valid 1.000 persen" adalah produk jurnalistik.

Berikut ringkasan tiga berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi, 17 September 2021:      

1. Cerita Tetangga Blok Rocky Gerung: Dapat Somasi Kini Sewa Pakai ke Sentul City
Selain Rocky Gerung, beberapa orang yang menempati lahan di Blok 026 Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor juga menerima somasi dari PT Sentul City. Pengembang itu mengklaim tanah yang ada di blok itu termasuk yang ditempati Rocky adalah milik Sentul City.

Salah satunya adalah Adi, 52 tahun. Ia mengisahkan kalau dirinya juga mendapat somasi dari PT Sentul City. Lahan yang dia beli di wilayah itu seluas 300 meter persegi.

Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m² tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepada Tempo Adi bercerita bahwa ia membeli lahan tersebut berawal dari iklan di salah satu aplikasi jual beli online. Ia kemudian menghubungi seorang bernama Bayu yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya beli Rp 320 juta untuk lahan itu," kata Adi di Bojong Koneng, Kamis 16 September 2021.

Saat proses jual beli itu, ternyata teknisnya oper alih. Bayu yang mengaku sebagai pemilik lahan, mengatakan cara oper alih itu digunakan sebab lahan masih berstatus HGU. Adi pun percaya begitu saja, dan melakukan transaksi. Namun di tengah perjalanan membangun pondasi, Adi menerima surat somasi dari Sentul City.

Selanjutnya Adi mengecek status lahannya di BPN...

 

Adi berkisah, saat seorang temannya juga akan membeli lahan di situ, ia pun ikut mengecek ke BPN soal lahannya. "Saya lemas saat BPN menyebut bahwa lahan itu sudah ada sertifikat HGB nya nomor 2412 atas nama Sentul City," ujar dia.

Adi pun merasa tertipu dengan pria bernama Bayu yang menjual lahan ke dia. "Saat ini saya sebut dia biong tanah."

Setelah itu, Adi pun melobi Sentul untuk bagaimana caranya agar dia tidak merugi dan tetap bisa melanjutkan usahanya di lahan itu. "Saya akui kalau saya tertipu oleh biong, Sentul pun memahami kondisi saya yang mengalami kerugian ratusan juta. Akhirnya Sentul memberikan pilihan sewa pakai lahan, saya ikuti dan sekarang usaha saya tenang tidak cemas lagi nerima somasi-somasi," ucap Adi.

Saat ditanya perihal sengkarut lahan Rocky Gerung yang juga menerima somasi dari Sentul, Adi mengatakan dirinya tidak mau berkomentar karena posisi dia dan Rocky sama yakni menerima somasi dari Sentul City.

2. Kepala BPK DKI yang Soroti Anggaran Formula E dan Pemborosan Dipindah ke Aceh

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI yang sebelumnya dijabat Pemut Aryo Wibowo digantikan oleh Dede Sukarjo. 
Kini Pemut pindah tugas menjadi Kepala BPK Perwakilan Aceh. Keduanya dilantik pada Selasa, 14 September 2021.

Dede sebelumnya menjabat Kepala Auditoriat V.A BPK. Sementara Pemut Aryo Wibowo menduduki posisi Kepala Perwakilan BPK DKI sejak Februari 2020.

Menurut anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam sambutannya di Gedung BPK DKI, posisi Kepala Perwakilan BPK di Jakarta ataupun Aceh sama-sama kelas A. "Jadi masalah tempat bukan menjadi hambatan," ujar dia, Kamis, 16 September 2021.

Saat Pemut menjabat, BPK DKI menyoroti sejumlah laporan keuangan DKI pada 2019 dan 2020. Salah satu yang ramai di publik adalah soal laporan keuangan DKI 2019 atas anggaran Formula E.

BPK DKI menyoroti studi kelayakan (feasibility study) PT Jakarta Propertindo atau Jakpro soal komposisi keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020-2024.

Selanjutnya BPK juga menilai negosiasi Jakpro soal Formula E belum maksimal...

BPK juga menilai negosiasi Jakpro soal status kerja sama dan pendanaan Formula E belum maksimal. Lalu belum ada kejelasan mengenai pembagian pendanaan yang dapat membebani APBD DKI. BPK menyebut pendanaan dari pihak ketiga dapat menjadi alternatif.

Hasil audit BPK DKI terhadap laporan keuangan DKI 2020 juga menyoroti pemborosan pembelian rapid test dan masker N95 oleh Dinas Kesehatan DKI. 

BPK DKI juga menemukan pemerintah DKI kelebihan bayar gaji PNS yang sudah pensiun dan meninggal. Termasuk penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih terus dilakukan kepada siswa yang sudah lulus sekolah.

3. Berita Megawati Koma Diperkarakan, Pemred FNN: itu Produk Jurnalistik

Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN) Mangarahon Dongaran menyatakan berita soal Megawati Soekarnoputri sakit dan koma yang disampaikan oleh Hersubeno Arif adalah produk jurnalistik. Berita yang dimuat dalam akun YouTube Hersubeno Point itu berbuntut panjang dan dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan berita bohong alias hoaks. 

"Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Mangarahon dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021. 

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampil secara virtual memberi pengarahan dalam sekolah partai untuk kader madya pada Jumat, 10 September 2021, setelah sempat diisukan koma pada Kamis kemarin, 9 September 2021. Istimewa.

Mangarahon membantah tudingan PDIP yang menyebut Hersubeno Arief menyebar berita hoaks. Menurut dia yang dilakukan Hersubeno adalah menyajikan informasi berita di berbagai platform percakapan seperti WhatsApp Grup, media sosial, dan portal media.

Mengenai pernyataan Hersubeno yang mengatakan "Megawati koma di ICU RSPP. Valid 1.000 persen", menurut Mangarahon pihak yang mempersoalkan kalimat itu tidak melihat konteks kalimat secara utuh. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus