Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Top 3 Metro: Kode Bandar Narkoba Kelabui Polisi, Vonis Penembak Laskar FPI

Operasi polisi di Kampung Boncos kerap bocor karena para bandar narkoba memiliki banyak mata-mata yang memberi tahu mereka jika ada polisi.

18 Maret 2022 | 08.33 WIB

Delapan orang yang diduga pelaku peredaran narkoba dibekuk di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Rabu, 7 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Perbesar
Delapan orang yang diduga pelaku peredaran narkoba dibekuk di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Rabu, 7 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari kode yang dipakai bandar narkoba untuk mengelabui polisi. Beberapa kode itu terungkap ketika polisi gencar melakukan penggerebekan narkoba di sejumlah tempat yang menjadi sarang narkoba. 

Berita lain adalah Kapolsek Cengkareng sebut kerap menggelar patroli rutin di Kampung Ambon. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya minta Kapolsek Cengkareng membersihkan Kamoung Ambon dari peredaran narkoba.  
 
Berita selanjutnya adalah kesiapan kuasa hukum dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan Laskar FPI menjelang sidang vonis pada hari ini. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara dalam kasus Unlawful Killing ini. 

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Jumat, 18 Maret 2022: 

1. Ini Kode-kode yang Biasa Dipakai Bandar Narkoba di Jakarta untuk Kelabui Polisi

Polda Metro Jaya belakangan ini kerap menggerebek sejumlah wilayah yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Dua di antaranya yaitu Kampung Bahari di Jakarta Utara dan Kampung Boncos di Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran memerintahkan Kapolsek Cengkareng untuk membersihkan Kompleks Permata dari peredaran narkoba. Masyarakat DKI Jakarta mengenal daerah itu dengan sebutan Kampung Ambon. 

Delapan orang yang diduga pelaku peredaran narkoba dibekuk di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Rabu, 7 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya minta Kapolsek Cengkareng bersihkan itu Kampung Ambon," tulis Fadil Imran dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu, 16 Maret 2022.

Bagi masyarakat Jakarta, Kampung Bahari, Kampung Boncos, dan Kampung Ambon memiliki reputasi sebagai sarang narkoba. Sudah banyak penggerebekan yang dilakukan polisi di sana namun peredaran barang haram itu tetap awet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Palmerah Ajun Komisaris Dodi Abdul Rohim bercerita jika operasi polisi di Kampung Boncos kerap bocor. Ia menilai para bandar narkoba memiliki banyak mata-mata yang selalu memberi tahu jika ada polisi mendekat.

Dodi mengungkapkan jika para bandar memiliki kode untuk mengelabui polisi. "Kodenya penyakit. Jadi kalau kita datang itu dibilangnya 'awas ada penyakit, awas ada penyakit'," kata Dodi, Kamis, 10 Maret 2022.

Dodi menyampaikan bahwa para bandar narkoba di Kampung Boncos ini kerap menggunakan orang parkir untuk memetakan kedatangan anggota polisi.

"Kondisi di sana, kan, banyak parkiran, ya. Nah, parkiran itu sudah dimainkan sama bandar. Jadi pada saat kami naruh mobil anggota aja sudah pada kode 'awas penyakit', itu sudah sampai ujung," ungkap Dodi.

Tidak hanya di Kampung Boncos, laporan Majalah Tempo edisi 7 Mei 2012 menemukan kode-kode yang biasa digunakan bandar di Kampung Ambon, Jakarta Barat

Berikut beberapa istilah yang kerap dipakai pemakai narkoba di Kampung Ambon saat itu:

-PS: Pasien, pembeli, atau konsumen narkoba
-Rumah Cinta: Rumah tempat transaksi narkoba dengan fasilitas full music, ruangan buat mengonsumsi narkoba, kamar untuk berhubungan seks
-Lapak: Tempat bandar menjual narkoba
-STM: Transaksi narkoba dengan bayaran pembeli mau diajak berhubungan seks dengan bandar
-Jagung Ekstasi: The Godftaher/The Godmother, bandar yang pernah merajai bisnis narkoba

Selanjutnya Kapolsek Cengkareng sebut patroli rutin di Kampung Ambon...


2. Soal Kampung Ambon, Kapolsek Cengkareng: Kami Patroli Rutin di Sana

Kepala Polsek Cengkareng, Jakarta Barat Komisaris Ardhie Demastyo mengatakan telah menerima instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal Kampung Ambon.

Ardhie mengatakan, dia saat ini terus memantau kawasan Kampung Ambon agar terbebas dari narkoba. Dia mengklaim tiap hari melakukan operasi untuk membersihkan narkoba dari kawasan tersebut.

"Kami menindaklanjuti perintah Kapolda. Kegiatan operasi itu rutin, tidak hanya satu hari terus selesai," kata Ardhie saat dihubungi pada Kamis, 17 Maret 2022.

Patroli, kata dia, juga terus dilakukan di Kampung Ambon. "Akan tiap hari patroli, namun setiap harinya tidak bisa dikasih tau karena takut operasinya diketahui. Pokoknya, nanti kalau ada penangkapan pasti dikabari," kata dia.

45 orang ditangkap dan berbagai jenis senjata tajam disita oleh penydiik Kepolsian Resor Metro Jakarta Barat usai menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dok. Polres Metro Jakarta Barat

Kampung Ambon memiliki kisah panjang dalam peredaran narkoba di Ibu Kota. Polisi sejak 2012 silam telah melakukan berbagai penggerebekan di kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat itu.

Kampung Ambon telah menjadi pasar narkoba sejak 1990-an.

Awalnya, di Kampung Ambon hanya ganja yang dijual. Tapi sejak 2002 jenis yang dijajakan kian beragam. Sabu, ekstasi, dan putaw, sangat mudah ditemui di sana. "Mau cari inex sampai putaw juga ada," kata Toto, bekas pengguna narkoba yang sering berkunjung ke Kampung Ambon, dikutip dari laporan Majalah Tempo berjudul "Cerita dari Kampung Narkoba" yang terbit pada 7 Mei 2012.

"Ini kami telusuri dengan serius," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo di Jakarta.

Kini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Kapolsek Cengkareng membersihkan kawasan itu dari narkoba.

"Kami akan melakukan langkah-langkah, baik itu langsung sidak dan patroli untuk masyarakat yang terindikasi membeli narkoba di Kampung Ambon. Jika mengetahui, akan kami tangkap, kami periksa. Semua kami lakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda dan untuk masyarakat lainnya," kata Ardhie.

Selanjutnya putusan sidang Unlawful Killing Laskar FPI...



3. Besok Putusan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso: Tak Ada Persiapan

Sidang putusan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Jumat, 18 Maret 2022.

Menanggapi rencana persidangan besok, kuasa hukum dua terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus. Dia mengatakan hanya akan mendengar putusan dari majelis hakim.

"Enggak ada yang disiapkan. Kami hanya akan mendengarkan pembacaan putusan hakim," kata Henry saat dihubungi pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang benar berdasarkan bukti pada persidangan sebelumnya. Henry mengungkapkan majelis hakim juga harus mendengar saksi, saksi ahli, dan juga terdakwa selama di persidangan. Termasuk melihat visum yang menyebut penganiayaan yang coba dilakukan oleh Laskar FPI kepada polisi.

"Kami berharap agar Hakim dalam menjatuhkan putusan benar. Berdasarkan keyakinannya yang didukung oleh minimal 2 alat bukti yang diperoleh di muka persidangan," kata Henry.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella pada Jumat, 4 Maret 2022.

Tim Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa barang bukti berupa mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Insiden penembakan di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 tersebut menewaskan enam anggota Laskar FPI. TEMPO/Muhammad Hidayat

Donny Mahendra Sanny selaku Jaksa mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.

Jaksa menuntut dua terdakwa kasus unlawful killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dihukum penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut penasihat hukum, penembakan 4 anggota FPI pada 7 Desember 2020 itu terjadi karena Briptu Fikri Ramadhan berupaya membela diri.

Dalam perkara unlawful killing tersebut, ada 4 anggota laskar FPI tewas ditembak. Mereka adalah Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).

Baca juga: Beli Ponsel Bekas, Pengendara Mobil Mewah Dituduh Sebagai Bandar Narkoba

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus