Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro pada pagi ini, Jumat, 1 Maret 2024 diawali dari hujan deras yang menyebabkan banjir di sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak pagi hingga siang kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berita populer lainnya perkembangan terkini upaya pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Organisasi Muhammadiyah mendukung pemerintah yang menggunakan pendekatan gereja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berita lain yang banyak dibaca, yaitu sidang daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo.
Berikut tiga berita terpopuler Metro:
1. Hujan Deras Sejak Dini Hari Sebabkan Banjir di 26 Ruas Jalan Jakarta
Hujan deras yang turun sejak dini hari menyebabkan puluhan ruas jalan di Jakarta terendam banjir. BPBD DKI mencatat ruas jalan yang terendam banjir di Jakarta pada Kamis pagi, 29 Februari 2024 bertambah dari menjadi 26 per pukul 9.00 WIB.
"BPBD (Penanggulangan Bencana Daerah ) mencatat saat ini terdapat 26 ruas jalan tergenang yang ada di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta
Isnawa merinci Jalan Manyar, Tegal Alur (Jakarta Barat) dengan ketinggian 15 sentimeter (cm), Jalan Raya Preperdan, Kamal (Jakarta Barat) dengan ketinggian 15 cm dan Jalan Cempaka Putih Raya (Rumah Makan Shukaku), Cempaka Putih Barat (Jakarta Pusat) dengan ketinggian 40 cm.
Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru (Jakarta Pusat) dengan ketinggian 30 cm, Jalan Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih Timur (Jakarta Pusat) dengan ketinggian 40 cm dan depan Ruko ITC Cempaka Mas Letjen Suprapto, Sumur Batu dengan ketinggian 20 cm.
Jalan Rawamangun Selatan, Pisangan Timur (Jakarta Timur) dengan ketinggian 20 cm, Jalan Raya Cipinang (titik kenal RS Persahabatan), Cipinang di Jakarta Timur dengan ketinggian 20 cm serta Jalan Pemuda (Arion Mall), Rawamangun, Jakarta Timur, dengan ketinggian 20 cm.
Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya (Jakarta Utara) dengan ketinggian 20 cm, Jalan Danau Indah Raya, Sunter Jaya (Jakarta Utara) dengan ketinggian 20 cm dan Jalan Raya MOI, Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara) dengan ketinggian 15 cm.
Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara) dengan ketinggian 25 cm, Jalan Kelapa Hibrida, Pegangsaan Dua (Jakarta Utara) dengan ketinggian 25 cm dan Jalan Beulevard Raya (Depan MKG), Kelapa Gading Timur (Jakarta Utara) dengan ketinggian 25 cm.
Jalan Biru Laut, Kelapa Gading Timur (Jakarta Utara) dengan ketinggian 15 cm, Jalan Laksamana RE Martadinata, Tanjung Priok (Jakarta Utara) dengan ketinggian 25 cm serta Jalan Gading Putih Raya Utara, Kelapa Gading Timur, (Jakarta Utara) dengan ketinggian 30 cm.
Baca lebih lengkap di sini
Selanjutnya: Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran
2. Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata
Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari 2024. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di PN Solo secara luring pada Senin, 19 Februari 2024.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi tentang pelaksanaan sidang secara daring itu, membenarkan. "Sidang secara daring dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari kemarin, dengan agenda jawaban dari tergugat," ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Februari 2024.
Bambang mengatakan dalam sidang kemarin, sidang kembali ditunda untuk agenda replik atau tanggapan dari pihak penggugat terhadap jawaban dari pihak tergugat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan tujuh hari setelah sidang kemarin. "Sidang ditunda lagi. Biasanya satu minggu dan agendanya replik," katanya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan, juga membenarkan adanya sidang itu kemarin. Dia mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena undang-undang.
"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Muhammadiyah dukung pendekatan gereja di pembebasan pilot Susi Air
3. Muhammadiyah Dukung Pendekatan Gereja untuk Bebaskan Pilot Susi Air dari OPM
Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung upaya pemerintah Indonesia yang mengedepankan langkah persuasif untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah melalui pendekatan tokoh agama dan masyarakat di Papua. Menurut Abdul, upaya itu tepat lantaran mayoritas masyarakat Papua merupakan pemeluk agama Kristen dan Katolik.
“Kami setuju itu dan semua pendekatan yang peaceful, pendekatan yang damai, yang tidak mengedepankan pendekatan militer, saya kira lebih bisa diterima oleh masyarakat Papua," kata Abdul Mu'ti saat ditemui di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, 28 Februari 2024.
Dengan latar belakang itu, pendekatan melalui unsur keagamaan, yakni gereja dianggap akan lebih mudah diterima masyarakat, khususnya para anggota kelompok criminal bersenjata Papua yang menyandera pilot.
Dengan pendekatan tersebut, lanjut Abdul, pilot bisa diselamatkan dan pertumpahan darah di Tanah Papua pun bisa dihindari.
Upaya pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, belakangan gencar dibahas kembali. Topik ini dibahas dalam pertemuan antara Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan PM Selandia Baru Christopher Luxon di Speaker Lounge New Zealand, Gedung Parlemen Selandia Baru, Selasa sore kemarin.
“Saya sampaikan menggunakan tokoh adat dan gereja di Papua yang kita gunakan, dan beliau (Luxon) sangat mengapresiasi,” ucap Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya.
Baca selengkapnya di sini