Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membongkar dua undung-undung (gereja kecil) dan satu gereja di Kecamatan Suro, Senin, 19 Oktober 2015. Pembongkaran undung-undung Gereja Kristen Protestan Pak-pak Dairi (GKPPD) Desa Siompin, undung-undung Katolik Desa Mandumpang, dan Gereja Masehi Indonesia Injil Indonesia Desa Siompin diwarnai isak tangis puluhan anggota jemaat.
Tidak hanya anak-anak dan kaum hawa, pria dewasa jemaat GKPDD Desa Siompin menangis saat pembongkaran. Mereka mengenang kembali proses pembangunan undung-undung tersebut. "Undung-undung ini dibangun dari sumbangan warga kami yang kerjanya buruh harian lepas. Kalau teringat ke situ, Pak, ada yang (kerja) harian, kami kumpulkan untuk bangun ini. Kami tidak minta-minta,” ujar pengurus GKPDD Desa Siompin, Paima Brutu, 35 tahun, sambil menangis.
Pembongkaran dua undung-undung dan satu gereja tersebut merupakan buntut kerusuhan yang menewaskan satu orang pada 13 Oktober 2015. Ketika itu sekelompok orang membakar Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah. Pembakaran dipicu protes massa terkait dengan pembangunan gereja yang tidak memiliki izin.
Paima mengakui undung-undung yang ia bangun bersama jemaatnya belum memiliki izin. Pada 2006 mereka mengajukan izin ke pemerintah kabupaten. Bahkan mereka menembuskan permintaan tersebut hingga ke Jakarta. Namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan izin. Paima tidak tahu mengapa izin tersebut terhambat.
Saat pembongkaran, Paima berdiri di antara anggota jemaat lainnya yang berjarak 50 meter dari undung-undung. Menurut dia, jumlah anggota jemaat GKPDD Desa Siompin mencapai 520 orang dari 112 keluarga.
GKPPD Desa Siompin merupakan undung-undung kedua yang dibongkar setelah undung-undung Katolik Desa Mandumpang berukuran 7 x 10 meter. Undung-undung Katolik Desa Mandumpang terletak di antara kebun milik warga setempat.
“Gereja kami memang belum memiliki izin karena belum cukup kuota. Umat kami saja baru 83 orang, sudah termasuk anak bayi,” ujar Doli Manik, 46 tahun, pengurus undung-undung Katolik Desa Mandumpang. Setelah undung-undung GKPDD Desa Siompin dan undung-undung Katolik Desa Mandumpang, GMII Desa Siompin, dibongkar.
Camat Kecamatan Suro Abdul Manaf mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan dengan tokoh agama Kristen di dua desa itu. Abdul pun telah menjelaskan bahwa keberadaan rumah ibadah mereka belum memiliki izin sehingga harus dibongkar. “Mereka telah memahami, dan mengakui bahwa tempat ibadah mereka belum memiliki izin, dan sudah diizinkan,” ujar dia.
Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Wakil Bupati Aceh Singkil Dalmursyid mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Singkil memutuskan untuk membongkar sepuluh gereja dan undung-undung yang tidak memiliki izin. Keputusan tersebut diambil setelah berdialog dengan dua kelompok massa di Aceh Singkil.
IMRAN M.A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini