Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tutup 3 Gerai Holywings di BSD, Lippo Karawaci dan Gading Serpong, Pemkab Tangerang: Sudah Bikin Kegaduhan

Dasar hukum pemerintah daerah menutup tempat usaha restoran dan bar Holywings adalah Perda 20 tahun 2004 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

30 Juni 2022 | 10.05 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menutup tiga gerai Holywings yang ada di wilayah itu. Tiga gerai restoran dan bar yang ada di kawasan QBIG BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci itu langsung disegel oleh Satpol PP setempat.

"Penutupan dan penyegelan sedang berjalan oleh Satpol PP," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Rabu 29 Juni 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Maesyal mengatakan, dasar hukum pemerintah daerah menutup tempat usaha restoran dan bar ini adalah Perda 20 tahun 2004 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. "Itu jelas pasal 2 ayat 1 dilarang membuat keributan keonaran sekitar tepat tinggal, tempat usaha dan tempat lainya atau membuat suatu yang dapat menggangu ketentraman orang lain," kata Maesyal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata Maesyal, melihat dalam beberapa hari terakhir ini  sudah terjadi kegaduhan karena Holywings. "Pemda cepat melakukan penindakan. Ini sudah begitu gaduh kita lihat di Jakarta, Surabaya dan lainnya sehingga menjadi kegaduhan secara umum. Untuk itu Pemkab sudah memerintahkan untuk menutup Holywings di Lippo Karawaci, Gading Serpong dan BSD." 

Soal nasib karyawan Holywings yang terdampak dari penutupan restoran dan bar itu, Maesyal mengatakan,  hal tersebut sudah dibahas  bersama tim. "Kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan- kemungkinan solusinya seperti apa. Bukan hanya Pemda saja, mereka juga harus bertanggung jawab dengan kejadian ini. "

Holywings BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci Ditutup Permanen 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan dengan pencabutan izin tersebut tiga restoran dan bar Holywing di BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci ditutup permanen. "Dicabut izinnya dan ditutup permanen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Kabupaten Tangerang, Rabu 29 Juni 2022. 

Zaki mengatakan, penutupan tiga outlet atau seluruh Holywings di Kabupaten Tangerang ini bukan hanya karena masalah perizinannya saja. Tapi, juga karena dugaan pelanggaran peraturan daerah. "Peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1,  unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan di sekitar tempat tinggal," kata Zaki. 

Zaki mengatakan, Holywings dalam beberapa hari terakhir ini telah memicu keonaran dan masalah sosial di masyarakat. "Karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur  Zaki. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus