Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Udara Pagi di Pontianak Tak Sehat, Ini Penyebabnya

Pemerintah Kota Pontianak memang sudah mengeluarkan larangan bagi rumah tangga agar tidak membakar sampah.

11 Juli 2015 | 03.13 WIB

Helikopter Bell 412 milik TNI AD yang akan melakukan pemantauan lokasi hilangnya pesawat Air Asia terbang dari Lanud Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin 29 Desember 2014. Kodam XII/Tanjungpura bergabung dengan Lanud Supadio dan Basarnas Pontiana
Perbesar
Helikopter Bell 412 milik TNI AD yang akan melakukan pemantauan lokasi hilangnya pesawat Air Asia terbang dari Lanud Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin 29 Desember 2014. Kodam XII/Tanjungpura bergabung dengan Lanud Supadio dan Basarnas Pontiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pontianak - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyatakan, Indeks Standar Pencemar Udara di kota ini masuk kategori tidak sehat saat memasuki pagi hari. "Secara rata-rata ISPU di Kota Pontianak masih masuk kategori sedang, tetapi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi, kondisi ISPU mulai memasuki kategori tidak sehat," kata Kepala BLH Kota Pontianak, Multi Batarendro, di Pontianak, Jumat, 10 Juli 2015.

Meskipun kondisi udara di Kota Pontianak dan sekitarnya belum masuk kategori berbahaya. Menurut Multi, rak salah masyarakat menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk mencegah dampak dari dihirupnya udara yang bercampur asap dan partikel debu sisa-sisa pembakaran lahan itu.


Muti juga mengimbau masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya tidak membakar apapun, termasuk sampah rumah tangga. "Titik api di kawasan Kota Pontianak tidak ada, sehingga kabut asap yang melanda saat ini, adalah asap kiriman dari kabupaten terdekat," ujarnya.

Apalagi, menurut dia, pemerintah Kota Pontianak memang sudah mengeluarkan larangan bagi rumah tangga agar tidak membakar sampah, dan membakar lahan dalam membersihkan lingkungan sekitarnya.

Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, "Bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diproses hukum sesuai dengan ketetuan yang berlaku." Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di sana.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saroh mutaya

Saroh mutaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus