Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pontianak - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyatakan, Indeks Standar Pencemar Udara di kota ini masuk kategori tidak sehat saat memasuki pagi hari. "Secara rata-rata ISPU di Kota Pontianak masih masuk kategori sedang, tetapi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi, kondisi ISPU mulai memasuki kategori tidak sehat," kata Kepala BLH Kota Pontianak, Multi Batarendro, di Pontianak, Jumat, 10 Juli 2015.
Meskipun kondisi udara di Kota Pontianak dan sekitarnya belum masuk kategori berbahaya. Menurut Multi, rak salah masyarakat menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk mencegah dampak dari dihirupnya udara yang bercampur asap dan partikel debu sisa-sisa pembakaran lahan itu.
Apalagi, menurut dia, pemerintah Kota Pontianak memang sudah mengeluarkan larangan bagi rumah tangga agar tidak membakar sampah, dan membakar lahan dalam membersihkan lingkungan sekitarnya.
Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, "Bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diproses hukum sesuai dengan ketetuan yang berlaku." Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di sana.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini