Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam ( FPI ) di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi. “FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 2018.
Yati menilai, aksi yang digelar FPI itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Massa FPI berunjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. Mereka menuntut redaksi meminta maaf atas pemuatan kartun pada majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Kartun itu menggambarkan tentang seorang pria bersorban yang menyatakan tak jadi pulang kepada seorang perempuan.
FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Syihab, pemimpin FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yati menilai, tindakan FPI ini dapat mengancam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media, kata Yati, dapat menyampaikan protes sepanjang itu dilakukan dengan cara-cara yang sesuai mekanisme hukum. “Bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi,” katanya.
Untuk itu, kata Yati KontraS mendesak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Tempo. “Untuk memastikan, ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi,”katanya.
SYAFIUL HADI