Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Unjuk Rasa FPI di Kantor Tempo, KontraS: Mengarah Persekusi

KontraS menyesalkan unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kantor Tempo.

17 Maret 2018 | 21.32 WIB

Massa FPI saat berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Aksi ini dihadiri sekitar 200 orang anggota FPI dan dua ormas lainnya.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Massa FPI saat berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Aksi ini dihadiri sekitar 200 orang anggota FPI dan dua ormas lainnya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam ( FPI ) di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi. “FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 2018.

Yati menilai, aksi yang digelar FPI itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Massa FPI berunjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. Mereka menuntut redaksi meminta maaf atas pemuatan kartun pada majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Kartun itu menggambarkan tentang seorang pria bersorban yang menyatakan tak jadi pulang kepada seorang perempuan.

FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Syihab, pemimpin FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yati menilai, tindakan FPI ini dapat mengancam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media, kata Yati, dapat menyampaikan protes sepanjang itu dilakukan dengan cara-cara yang sesuai mekanisme hukum. “Bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi,” katanya. 

Untuk itu, kata Yati KontraS mendesak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Tempo. “Untuk memastikan, ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi,”katanya.

SYAFIUL HADI

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus