Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.

15 Januari 2023 | 18.49 WIB

Papan reklame digital terkait pencegahan virus Corona atau COVID-19 terpasang di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona atau COVID-19 efektiv pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Papan reklame digital terkait pencegahan virus Corona atau COVID-19 terpasang di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona atau COVID-19 efektiv pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat mencatat 2.619 berkas perizinan dan non perizinan telah diterbitkan sepanjang 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Dari total 2.619 berkas, 2.492 berkas di antaranya pelayanan perizinan dan 127 berkas sisanya pelayanan non perizinan,” kata Kepala UP PM-PTSP Jakarta Pusat, Muhammad Subhan dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Subhan mengatakan, jumlah berkas yang diterbitkan merupakan total pelayanan permohonan di tingkat kota.

Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan, yaitu 539 berkas soal informasi rencana kota; 469 berkas penetapan status kendaraan umum, 187 berkas tata letak bangunan gambar untuk bangunan reklame.

Berikutnya, pengesahan gambar perencanaan arsitektur sebanyak 142 berkas, serta perubahan status kendaraan umum sebanyak 140 berkas.

Menurutnya, permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id atau simbg.pu.go.id untuk pelayanan IMB. "Pengurusan online ini dapat mempermudah masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak ada waktu mengurus ke kantor PTSP," ujarnya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus