Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat mencatat 2.619 berkas perizinan dan non perizinan telah diterbitkan sepanjang 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari total 2.619 berkas, 2.492 berkas di antaranya pelayanan perizinan dan 127 berkas sisanya pelayanan non perizinan,” kata Kepala UP PM-PTSP Jakarta Pusat, Muhammad Subhan dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Subhan mengatakan, jumlah berkas yang diterbitkan merupakan total pelayanan permohonan di tingkat kota.
Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan, yaitu 539 berkas soal informasi rencana kota; 469 berkas penetapan status kendaraan umum, 187 berkas tata letak bangunan gambar untuk bangunan reklame.
Berikutnya, pengesahan gambar perencanaan arsitektur sebanyak 142 berkas, serta perubahan status kendaraan umum sebanyak 140 berkas.
Menurutnya, permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id atau simbg.pu.go.id untuk pelayanan IMB. "Pengurusan online ini dapat mempermudah masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak ada waktu mengurus ke kantor PTSP," ujarnya.