Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tidak memasukan poin penataan kampung kumuh dalam revisi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Harusnya usulan penataan kampung diajukan tahun ini. Ternyata yang diajukan pemprov DKI ke DPRD baru yang proyek strategis nasional," kata Gugun saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2019. "Usulan penataan kampung dianggap tidak strategis."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gugun menjelaskan perda RDTR memang sudah bisa direvisi setelah lima tahun berlaku sejak 2014. Namun, pemerintah tidak langsung memasukan poin penataan perkampungan tahun ini dan mengundurnya tahun depan.
Menurut Gugun, kebijakan pemerintah tersebut memperlambat janji 21 kampung yang telah tertuang dalam Communication Action Plan (CAP). Dari 21 kampung yang ditata, 20 di antaranya merupakan kawasan permukiman ilegal.
CAP merupakan perencanaan konsep penataan tahap pertama dari program penataan kampung. Tahap selanjutnya adalah collaborative implementation program (CIP) serta program monitoring dan evaluasi. "Karena poin penataan kampung diundur, itu juga menghambat CIP," kata Gugun.
Menurut Gugun, semestinya pemprov DKI sudah menempatkan usulan penataan kampung bersama dengan program strategis nasional, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, MRT dan lainnya.
Bahkan, pembangunan program strategis nasional tersebut telah dibangun sebelum adanya revisi Perda RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah. "Sedangkan penataan kampung harus ada perubahan perda tata ruang dulu. Ini kan tidak adil," kata Gugun.
Menurut Gugun, kepentingan rakyat miskin masih belum diprioritaskan karena alasan tata ruang. Sedangkan, proyek besar pemerintah bisa menabrak aturan tanpa penyesuaian tata ruang. "Jawaban pemprov di tahun depan. Dan akan diakomodir Dinas Citata (usulan penataan kampung di revisi RDTR)," ujarnya.