Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

UPC: Usulan Penataan Kampung Harusnya Dimasukkan ke Revisi RDTR

Semestinya, menurut UPC, pemprov DKI sudah menempatkan usulan penataan kampung bersama dengan program strategis nasional.

17 Oktober 2019 | 13.46 WIB

Foto udara lokasi pembakaran ikan di Muara Angke, Jakarta, 17 Juli 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah memiliki konsep dan rancangan gambar penataan kawasan Kampung Baru, Muara Angke, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Foto udara lokasi pembakaran ikan di Muara Angke, Jakarta, 17 Juli 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah memiliki konsep dan rancangan gambar penataan kawasan Kampung Baru, Muara Angke, Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tidak memasukan poin penataan kampung kumuh dalam revisi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Harusnya usulan penataan kampung diajukan tahun ini. Ternyata yang diajukan pemprov DKI ke DPRD baru yang proyek strategis nasional," kata Gugun saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2019. "Usulan penataan kampung dianggap tidak strategis."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugun menjelaskan perda RDTR memang sudah bisa direvisi setelah lima tahun berlaku sejak 2014. Namun, pemerintah tidak langsung memasukan poin penataan perkampungan tahun ini dan mengundurnya tahun depan.

Menurut Gugun, kebijakan pemerintah tersebut memperlambat janji 21 kampung yang telah tertuang dalam Communication Action Plan (CAP). Dari 21 kampung yang ditata, 20 di antaranya merupakan kawasan permukiman ilegal.

CAP merupakan perencanaan konsep penataan tahap pertama dari program penataan kampung. Tahap selanjutnya adalah collaborative implementation program (CIP) serta program monitoring dan evaluasi. "Karena poin penataan kampung diundur, itu juga menghambat CIP," kata Gugun.

Menurut Gugun, semestinya pemprov DKI sudah menempatkan usulan penataan kampung bersama dengan program strategis nasional, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, MRT dan lainnya.

Bahkan, pembangunan program strategis nasional tersebut telah dibangun sebelum adanya revisi Perda RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah. "Sedangkan penataan kampung harus ada perubahan perda tata ruang dulu. Ini kan tidak adil," kata Gugun.

Menurut Gugun, kepentingan rakyat miskin masih belum diprioritaskan karena alasan tata ruang. Sedangkan, proyek besar pemerintah bisa menabrak aturan tanpa penyesuaian tata ruang. "Jawaban pemprov di tahun depan. Dan akan diakomodir Dinas Citata (usulan penataan kampung di revisi RDTR)," ujarnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus