Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

Pemerintah DKI menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan. Contohnya yakni pajak ojol dan online shop.

24 Oktober 2023 | 11.37 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono belum dapat mengungkap detail keinginan pengenaan pajak toko online (online shop), serta layanan transportasi online alias ojek online. Dia beralasan usulan pajak toko online dan pajak ojol tersebut baru diajukan ke Kementerian Keuangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya bukan mengenakan (pajak). Ini kan baru komunikasi dengan pemerintah pusat, yang menentukan pajak itu kan pemerintah pusat," katanya sambil menambahkan, "Baru ngomong kemarin, mosok hari ini harus dipikir, ya nantilah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Oktober 2023, Joko berpendapat toko online dan ojek online perlu dikenai pajak. "Semua transaksi kan mesti ada pajaknya. Ya, memang perlu dipajakin," ujarnya.

Sekda DKI itu mengatakan pajak dikenakan kepada pengusaha ojol maupun online shop. Penerapan pajak tersebut bisa terealisasikan apabila pemerintah pusat menyetujui usulan itu. "Yang menentukan pajak itu pemerintah pusat," kata dia.

Sebelumnya, Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Contohnya yakni pajak toko online serta pajak layanan transportasi online termasuk pajak ojol.

"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024. Salah satunya, melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Data sensus akan tetap kami cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Lusi.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus