Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono belum dapat mengungkap detail keinginan pengenaan pajak toko online (online shop), serta layanan transportasi online alias ojek online. Dia beralasan usulan pajak toko online dan pajak ojol tersebut baru diajukan ke Kementerian Keuangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya bukan mengenakan (pajak). Ini kan baru komunikasi dengan pemerintah pusat, yang menentukan pajak itu kan pemerintah pusat," katanya sambil menambahkan, "Baru ngomong kemarin, mosok hari ini harus dipikir, ya nantilah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Oktober 2023, Joko berpendapat toko online dan ojek online perlu dikenai pajak. "Semua transaksi kan mesti ada pajaknya. Ya, memang perlu dipajakin," ujarnya.
Sekda DKI itu mengatakan pajak dikenakan kepada pengusaha ojol maupun online shop. Penerapan pajak tersebut bisa terealisasikan apabila pemerintah pusat menyetujui usulan itu. "Yang menentukan pajak itu pemerintah pusat," kata dia.
Sebelumnya, Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Contohnya yakni pajak toko online serta pajak layanan transportasi online termasuk pajak ojol.
"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024. Salah satunya, melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Data sensus akan tetap kami cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Lusi.
Pilihan Editor: Motif PSK Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas, Mabuk dan Teringat Wajah Mantan Pelanggan