Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan terkait tersebarnya video viral kepala desa mengajak mencoblos salah satu paslon kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak berhak menilai, ada lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bogor, jadi saya serahkan semua prosesnya,” kata Ade Yasin di sela kegiatannya, Rabu 3 April 2019.
Baca : Video Viral Kepala Desa Ajak Warganya Pilih Jokowi, Begini Isinya
Ade pun tak banyak bicara soal kades tersebut, namun dirinya mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih bagi pemimpin wilayah seperti kepala desa, lurah, camat dan dinas untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kecuali kalau Bupati (dari) parpol ya, boleh dan menurut UU tentang pemilu, Sabtu-Minggu (Bupati) dibolehkan tidak netral. Tapi pada hari kerja tetap harus netral,” kata Ade.
Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 2.20 menit berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon dalam pemilu 2019 beredar di grup wa masyarakat Kabupaten Bogor. Dalam video itu salah seorang pria tengah berbicara didepan masyarakat dan mengaku sebagai aparat pemerintah setempat.
“Jadi saeutikna abdi sebagai kepala desa, mohon ka tokoh masyarakat, rt, rw, mohon dukung eta nomor 1, eta bapa jokowi. Siap teu? (Saya sebagai kepala desa, mohon ke tokoh masyarakat, rt dan rw dukung nomor 1, Bapak Jokowi, siap tidak?),” kata pria dalam video tersebut yang disambut dengan teriakan “siap”.
Dalam video itu disebutkan, masyarakat setempat sengaja dikumpulkan oleh kepala desa tersebut guna menyamakan persepsi terhadap dukungan paslon nomor urut 01, Jokowi dalam pemilu presiden 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor pun akan memanggil oknum kades tersebut untuk diklarifikasi pada Kamis 4 April 2019.
Simak pula :
Cerita Tentang Vanessa Angel di Pemilihan Kepala Desa Pelosok Bogor
“Kemungkinan hari Kamis 4 April 2019, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah.
Irfan menjelaskan jika terbukti bersalah, pemilik video viral Kepala Desa 16 Desember bakal terancam kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 282 dan Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu