Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Vonis Dividen Mengguncang Manulife

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dipailitkan karena tak membayar dividen. Gelombang kritik pun melanda vonis kontroversial itu.

30 Juni 2002 | 00.00 WIB

Vonis Dividen Mengguncang Manulife
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PERADILAN Indonesia kembali menjadi gunjingan internasional. Gara-garanya, Kamis dua pekan lalu, pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Perusahaan AJMI—atau yang lazim disebut Manulife Indonesia ini—saham mayoritasnya dimiliki Manulife Financial, perusahaan asuransi di Kanada. Majelis hakim yang diketuai Hasan Basri mengeluarkan vonis pailit (membangkrutkan) untuk Manulife Indonesia, yang beraset Rp 3,1 triliun itu, lantaran dianggap tak membayar dividen senilai Rp 32 miliar dari saham PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) sebesar 40 persen di Manulife Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus