Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERADILAN Indonesia kembali menjadi gunjingan internasional. Gara-garanya, Kamis dua pekan lalu, pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Perusahaan AJMI—atau yang lazim disebut Manulife Indonesia ini—saham mayoritasnya dimiliki Manulife Financial, perusahaan asuransi di Kanada. Majelis hakim yang diketuai Hasan Basri mengeluarkan vonis pailit (membangkrutkan) untuk Manulife Indonesia, yang beraset Rp 3,1 triliun itu, lantaran dianggap tak membayar dividen senilai Rp 32 miliar dari saham PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) sebesar 40 persen di Manulife Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo