Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tangis warga Rempang pecah saat sidang putusan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 25 Maret 2024. Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim David P Sitorus. Hakim memukul rata semua putusan berdasarkan tuntutan para JPU. Mereka yang dituntut 10 bulan penjara, divonis oleh hakim dengan hukuman 6 bulan 15 hari, adapaun yang dituntut 7 bulan penjara, divonis 6 bulan 21 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang dituntut 10 bulan, kami putuskan penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari," kata David. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum.
Artinya dalam waktu dekat terdakwa akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga. Sontak putusan yang disampaikan David membuat para keluarga dan warga Rempang yang hadir dalam sidang histeris menangis. Begitu juga para terdakwa. Sidang putusan juga dikawal langsung oleh KY.
Berikut Nama-nama Terdakwa dan Putusannya
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan
Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.