Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Semarang Hevearita Diperiksa KPK, Punya Harta 2 Motor dan Utang Rp 2,6 Miliar

KPK menggeledah dan memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita. Berapa harta kekayaannya?

18 Juli 2024 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Salah satu pihak yang ikut diperiksa adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menggeledah kantor dan rumah pribadi Hevearita pada Rabu pagi, 17 Juli 2024. Kegiatan itu berlanjut pada Kamis, 18 Juli 2024, sejumlah pegawai diperiksa dalam kasus itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hevearita merupakan politikus PDIP. Sejak 2015 ia dilantik sebagai Waki Wali Kota Semarang, kemudian pada 2022 Hevearita diangkat sebagai Wali Kota Semarang karena Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi diangkat menjadi Ketua Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP). 

Hevearita saat ini memiliki kekayaan Rp 3.361.421.886 atau Rp 3,36 miliar. Hal itu sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK. Dalam laporan itu, Hevearita memiliki utang Rp 2.610.018.256 atau Rp 2,61 miliar. 

Harta kekayaan Hevearita itu terdiri atas tanah dan bangunan Rp 4.284.090.000 atau Rp 4,28 miliar dengan rincian:
1. Tanah dan bangunan seluas 292 m2/200 m2 di Semarang, hasil sendiri, Rp 2.175.540.000
2. Tanah seluas 500 m2 di Semarang, warisan, Rp 197.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 282 m2/170 m2 di Semarang, hasil sendiri Rp 1.911.550.000 

Kemudian alat transportasi dan mesin Rp 5.250.000 yang terdiri atas:
1. Sepeda motor Honda tahun 2008, hasil sendiri Rp 3.250.000
2. Sepeda motor Honda tahun 1996, hasil sendiri Rp 2.000.000 

Hevearita juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 437.018.711, surat berharga Rp 187.700.000, serta kas dan setara kas Rp 1.057.381.431. Dalam situs e-LHKPN milik KPK, wanita kelahiran 4 Mei 1966 itu melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang pada 2015. 

Saat pertama kali melapor yakni pada 14 Juli 2015 Hevearita memiliki kekayaan Rp 847,84 juta. Kemudian laporan berikutnya pada 30 April 2016 hartanya melonjak menjadi Rp 1,19 miliar.  Selanjutnya, pada laporan 31 Desember 2017  harta Hevearita kembali melonjak jadi Rp 2,92 miliar. Setahun berikutnya pada 2018 harta Hevearita melonjak signifikan menjadi Rp 5,33 miliar. 

Harta kekayaan Hevearita turun pada 2019 menjadi Rp 4,68 miliar, kemudian turun lagi pada 2020 menjadi Rp 2,87 miliar. Harta kekayaan Hevearita kembali turun pada 2021 harta menjadi Rp 2,56 miliar dan pada 2022 menjadi Rp 3,36 miliar. 

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK. 

Asep mengatakan pihaknya tengah mengendus adanya tindak pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

"Pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, juga pengadaan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus