Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Warga Perumahan Green Village, Perwira, Kota Bekasi, yang mendadak terkungkung pagar beton mengadukan pengembang perumahan itu ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 15 Juli 2023. Pengembang atas nama PT Surya Mitratama Persada (SMP) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami datang ke polres melaporkan pengembang yang arogan, yang jelas warganya dirugikan, ada sepuluh rumah," kata kuasa hukum warga, Yanto Irianto, kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yanto menjelaskan bahwa pihak pengembang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah terhadap warga. Warga membeli tanah kepada pihak pengembang seluas 72 meter persegi namun sertifikat tanah yang diterima menyebut hanya seluas 60 meter persegi.
Dugaan penipuan itu juga termasuk fasilitas umum berupa jalan yang seharusnya bisa digunakan warga, namun kini tanah untuk fasilitas tersebut malah bermasalah. "Warga beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat," ujarYanto sambil menambahkan, "Di sini banyak penipuan."
Salah satu warga yang menjadi korban, Wahyu Priantoro, 46 tahun, berharap kepolisian bisa membantu mengusut tuntas kasus tersebut. Wahyu yang rumahnya juga tertutup pagar beton kini sulit beraktivitas karena akses jalan keluar masuk hanya muat satu orang.
"Kami berharap Polres Metro Bekasi Kota bisa membantu kami supaya mengusut pihak yang terkait, sehingga masalah ini bisa segera selesai," ujar Wahyu.
Telah diberitakan sebelumnya, akses sepuluh rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah versi keputusan pengadilan. Kasus itu diawali masalah penyerobotan lahan warga oleh pengembang perumahan tersebut. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT SMP menyerobot lahan milik warga bernama Liem Sian Tjie.
Yunus menambahkan, klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh PT SMP. Selanjutnya, Liem menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi atas kepemilikan lahannya yang seluas 376 meter yang diserobot.
Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga. "Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Pilihan Editor: Depok Akan Bangun Alun-alun Pakai Dana Rp 45 Miliar