Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan Warga Green Village yang Terkungkung Pagar Beton Gugat Pemkot Bekasi, Terlibat Perizinan Klaster

Pemerintah Kota Bekasi ikut digugat warga Green Village yang terkungkung pagar beton karena terlibat dalam perizinan klaster perumahan itu.

8 Juli 2023 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Green Village, Bekasi yang terkungkung pagar beton bakal melayangkan gugatan pidana dan perdata atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Terdapat 10 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bekasi yang bakal digugat warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buntut dari penyerobotan tanah itu, akses 10 rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT SMP menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain," kata Yunus.

Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.

Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.

Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi ke rumahnya masing-masing hanya bisa lewat gang sempit yang hanya bisa dilalui satu orang. Pagar beton itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut. Bahkan ada satu rumah yang terbelah pagar itu.  

Ada pelanggaran yang bisa dijerat pidana dan perdata

Kuasa hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengatakan ada pelanggaran tentang perumahan dalam kasus itu yang bisa dijerat pidana. Akibat pengembang diduga melakukan penyerobotan lahan, warga mengalami kerugian. 

"Saya akan gugat pidana dan perdata. Kenapa perdata? klien saya ada kerugian, yang seharusnya (nilai rumah) di angka Rp 1 miliar sekian atau Rp 700 juta sekian, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah," kata Yanto di Bekasi, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Yanto, pihak pengembang berpotensi melanggar Pasal 372 dan Pasal 379 huruf a dalam jual beli rumah tersebut. Selain itu, pengembang juga patut diduga melanggar Pasal 167, 385, dan 389 KUHP pidana karena pemindahan patok beberapa meter ke tanah orang lain.

Yanto menambahkan, sebenarnya pemilik tanah sah, yaitu Liem Sian Tjie sudah pernah melaporkan pengembang perumahan itu ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Namun, hingga kini belum ada perkembangan tindak lanjut laporan itu.

Pemkot Bekasi terlibat dalam perizinan klaster perumahan

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bekasi juga ikut digugat karena terlibat dalam perizinan klaster perumahan itu.

"Siapa pun pemberi izinnya, masuk pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya. Seharusnya kan tidak begitu, perizinan dicek dulu, perbankan juga sama. Kenapa dia kasih pinjaman," ujar Yanto.

Pemkot Bekasi: kami juga dirugikan

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pemerintah kota juga dirugikan dalam kasus warga Green Village terkungkung pagar beton. Tri menjelaskan bahwa fasilitas umum berupa jalan di Cluster Green Village juga milik Pemerintah Kota Bekasi yang diberikan kepada masyarakat.

"Menurut saya Pemerintah Kota Bekasi juga dirugikan, karena itu adalah bagian fasos fasum milik pemerintah kota yang kemudian diberikan kepada masyarakat," kata Tri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

Tri sudah menugaskan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang perumahan itu agar bertanggung jawab dalam masalah penyerobotan tanah itu. Namun pihak pengembang belum memenuhi panggilan Pemerintah Kota Bekasi.

Pengadilan Negeri Bekasi juga telah memenangkan gugatan pemilik tanah dalam kasus sengketa tanah itu. 

Menurut Tri, pihak pengembang harus diberi hukuman jika nantinya terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih berupaya memanggil pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Sehingga fungsi pemerintah tetap melindungi warga masyarakatnya untuk tetap mendapatkan jalan yang layak karena walaupun mereka bisa keluar, tetapi tidak layak. Makanya baik pemilik rumah dengan pemerintah itu dalam satu barisan karena kami sama-sama dirugikan oleh pihak pengembang Green Village," ujarnya.

ADI WARSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus