Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, timnya tengah menelusuri dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sedang ditelusuri oleh jajaran pengawas kami di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penelusuran ini untuk merespons beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang menandai poster para calon legislatif dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'. Mereka menyasar poster caleg yang terpasang di pohon untuk disemprotkan dengan pilox hijau.
Dari penelusuran Tempo, video tersebut diunggah akun TikTok @aelah.id kemarin. Pemilik akun itu beranggapan bahwa pemasangan poster atau baliho di pohon tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, tidak disebutkan secara pasti pasal yang dilanggar.
“Belum menjabat saja sudah melanggar kalo udah dipepet ujung-ujungnya lempar bola panas, sesepele itukah situasi ini?” begitu bunyi caption Tiktok @aelah.id.
Warganet ini berharap para caleg dapat mengevaluasi pemasangan baliho, poster, dan banner kampanye. “Semoga bisa jadi bahan evaluasi untuk para politisi serta tim pendukung setianya,” tulis akun itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI juga meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti pohon, trotoar, dan tiang listrik.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyebut pemasangan APK di tempat terlarang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap agar Bawaslu DKI dan Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk mengawasi dan menertibkan alat peraga kampanye.