Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SINGAPURA Tenaga kerja dari Indonesia sekitar 70 ribu jiwa. Hampir semua bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Di Singapura mereka disebut foreign domestic workers atau pekerja rumah tangga asing, namun secara legal mereka berstatus ”pekerja informal”. Mereka tidak dilindungi oleh UndangUndang Ketenagakerjaan. Kendati pemerintah mengimbau para majikan untuk membuat kontrak yang layak, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukannya. Kenyataannya kian banyak majikan yang lebih suka menggunakan kontrak untuk melindungi diri mereka sendiri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo