Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

YLKI Terima 17 Keluhan tentang Layanan dan Denda PLN Sepanjang 2023

Banyak pelanggan yang tidak pernah mendapat teguran dari PLN, tapi tiba-tiba dikenakan denda hingga jutaan rupiah

30 November 2023 | 10.56 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening  bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mencatat sudah ada 17 orang yang mengeluh tentang permasalahan PLN sepanjang 2023 ini. Keluhan terbanyak ada pada pelanggan yang dikenai denda PLN terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dari data tersebut, sebanyak sembilan orang mengeluh karena P2TL. Ada yang meminta permohonan keringan atas tagihan sebesar Rp5,4 juta hingga Rp20 juta. Dalam hal ini, mereka merasa keberatan atas denda PLN yang diberikan. Data itu tertera pada Form Perhitungan P2TL yang dibeberkan oleh YLKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satunya, YLKI menyebut ada pelanggan yang mengeluh setelah petugas PLN mengecek panel listrik Gedung SMA yang rusak. "Dan terindikasi adanya penarikan listrik secara ilegal," menurut data keterangan tertulis yang diberikan Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito pada Rabu, 29 November 2023.

Berdasarkan informasi dari pelanggan PLN, kata Aji, mereka tidak pernah mendapatkan komentar dan teguran dari pihak PLN setiap pengecekan yang dilakukan tiap bulan hingga 5 tahun terakhir.

Selain itu, ada pula pelanggan yang mengeluh atas denda sebesar Rp17 juta karena meteran listrik yang rusak.

Aji mengatakan data tersebut sudah YLKI sampaikan ke PLN untuk ditindaklanjuti, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan. "Jawaban hampir semua sama, yaitu tanggung jawab persil itu menjadi tanggung jawab konsumen yang ditempati oleh persil walaupun konsumen tidak melakukan perbuatan itu," ujar dia.

Ia memisalkan tanggung jawab persil itu seperti ada orang baru yang mengontrak atau beli rumah tiba-tiba petugas menemukan indikasi pencurian listrik saat pemeriksaan P2TL. Maka yang harus bertanggung jawab adalah orang tersebut bukan penghuni lama. Walaupun orang itu tidak melakukan perbuatan yang dikatakan pelanggaran.

Aji mengatakan jika P2TL hanya dijadikan tujuan untuk menangkap pencuri listrik, maka itu merupakan ranah pidana yang sudah menjadi kewenangan polisi dan aparat hukum.

"Sehingga pengaturan melalui pengadilanlah yang memutuskan apakah konsumen atau orang itu bersalah atau tidak," kata dia. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus