Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Yuki Kato Dukung Kebijakan Anies Larang Plastik Sekali Pakai

Aktris Yuki Kato menyambut kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang plastik sekali pakai di ibu kota.

8 Januari 2020 | 07.25 WIB

Aktris Yuki Kato saat memberikan keterangan dalam acara peluncuran poster dan trailer film Nikah Yuk, di Le Meridien, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Dalam film terbarunya yang bergenre romantic comedy ini Yuki beradu akting dengan Marcell Darwin. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Aktris Yuki Kato saat memberikan keterangan dalam acara peluncuran poster dan trailer film Nikah Yuk, di Le Meridien, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Dalam film terbarunya yang bergenre romantic comedy ini Yuki beradu akting dengan Marcell Darwin. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Yuki Kato menyambut kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang plastik sekali pakai di ibu kota. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.

"Great news, itu news terbaik sedunia yang pernah gue denger. Alhamdulillah yah," kata Yuki Kato di Jakarta, Selasa 7 Januari 2019.

Pemain film "Nikah Yuk" itu akan mendukung penuh penerapan kebijakan kantong plastik sekali pakai. Pada saat ini, Yuki juga berupaya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-hari.

"Sebenarnya sedang mengurangi penggunaan plastik sih tapi terkadang kita suka lupa. Kita masih gunakan sedotan, kita masih gunakan bungkus makan, kita lupa," ujarnya.

Meski demikian, dia yakin kebiasaan itu perlahan bisa diubah seiring dengan adanya penerapan aturan yang tegas dijalankan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Itu masih bagian kehidupan kita sebenernya. Itu habit yang memang harus diubah, biar kaget dan jadi terbiasa," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 142/2019 yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.

Aturan baru Gubernur Anies Baswedan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Namun pelarangan plastik itu baru berjalan efektif pada 6 bulan berikutnya atau Juli 2020 karena harus melewati masa sosialisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus