Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Divonis Bebas Pengadilan, Ini Alasannya

Zaim dipersalahkan karena mengganti mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah dengan dinar emas dan dirham perak dalam pasar muamalah.

13 Oktober 2021 | 07.38 WIB

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Twitter/@ZaimSaidi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana Pasar Muamalah di Depok. Twitter/@ZaimSaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok – Pemilik pasar muamalah, Zaim Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok setelah segala dakwaan terhadapnya tidak terbukti dalam persidangan yang digelar pada Selasa 12 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Divo Ardianto mengatakan, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana terhadap perbuatan Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain, yakni dirham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan membebaskannya dari semua dakwaan penuntut umum.” Demikian majelis Fausi memutuskan, sebagaimana dikutip melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Selasa 12 Oktober 2021.

Atas vonis itu, kata Divo, majelis hakim yang diketuai oleh Fausi dengan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai hakim anggota, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Divo.

Zaim Saidi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melanggar Pasal 9 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Pasal 10 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Zaim ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2021 lalu, setelah aktivitasnya di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok viral di media sosial. Zaim dipersalahkan karena mengganti mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah dengan dinar emas dan dirham perak.

Zaim adalah inisiator atau pendiri Pasar Muamalah. Di pasar itu, transaksi jual beli diharuskan menggunakan dinar dan dirham, masyarakat yang hendak berbelanja pun diminta menukarkan uang rupiahnya dengan dua alat pembayaran itu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus