Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Dianggap Ilegal, Pengadilan Prancis Denda Uber Rp 12 Miliar  

Uber menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.

10 Juni 2016 | 08.35 WIB

Ratusan taksi memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Sejumlah supir taksi menolak keberadaan taksi berbasis online, Uber yang merugikan para supir taksi konvensional. REUTERS/Bernadett Szabo
Perbesar
Ratusan taksi memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Sejumlah supir taksi menolak keberadaan taksi berbasis online, Uber yang merugikan para supir taksi konvensional. REUTERS/Bernadett Szabo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Paris - Pengadilan Prancis menjatuhkan denda bagi perusahaan transportasi online, Uber Technologies, 800 ribu euro atau sekitar Rp 12 miliar, kemarin.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu didenda karena dianggap menjalankan layanan transportasi ilegal dengan pengemudi non-profesional. Dua pejabat eksekutif Uber pun didenda dengan nominal yang lebih kecil.

Seperti dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis, 9 Juni 2016, pengadilan Paris meminta Uber membayar 400 ribu euro, sementara setengahnya lagi ditangguhkan.

Direktur Uber untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Pierre-Dimitri Gore-Coty dan Manajer Uber di Prancis, Thibaud Simphal, dinyatakan bersalah dengan tuduhan penipuan komersial dan pengoperasian layanan transportasi ilegal.

Gore-Coty didenda 30 ribu euro, sedangkan Simphal didenda 20 ribu euro. Sama seperti Uber, setengah dari denda yang dijatuhkan kepada mereka pun ditangguhkan. Di sisi lain, pengadilan tidak mengikuti rekomendasi jaksa penuntut untuk melarang Uber menjalankan perusahaannya di Prancis.

Uber akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Kasus ini menjadi kasus pertama yang menyebabkan pejabat eksekutif sebuah perusahaan modal ventura paling bernilai di dunia diadili. Uber pun terlibat dalam berbagai permasalahan hukum di berbagai negara sejak didirikan pada 2009.

"Kami menghentikan Uber POP pada musim panas lalu dan kami kecewa dengan hukuman ini," ujar juru bicara Uber. "Komisi Eropa sudah mempublikasikan sebuah panduan yang mendukung layanan ini," ucapnya.

Juni ini, Komisi Eropa menyatakan negara anggota Uni Eropa seharusnya melakukan memblokir layanan sharing-economy, seperti Uber, sebagai pilihan terakhir.

Uber POP merupakan layanan transportasi yang menghubungkan antara pengguna dan pengemudi non-profesional melalui aplikasi telepon pintar. Uber Prancis pun menghentikan sementara layanan mereka tahun lalu setelah pemerintah melarang Uber karena adanya tekanan dari pengemudi taksi yang berlisensi.

Di Frankfurt, pengadilan Jerman juga memblokir Uber POP pada Kamis kemarin. Pengadilan Jerman menolak permohonan banding Uber terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan denda cukup berat untuk setiap pelanggaran hukum lokal Jerman terkait dengan transportasi.

REUTERS | ANGELINA ANJAR SAWITRI


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erwin Prima

Erwin Prima

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus