Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Domain Internet Aksara Jawa Terkendala Pengakuan Pemerintah

ICANN sebagai pengelola domain internet dunia mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak.

22 April 2020 | 13.22 WIB

Nama Domain .id. Kredit: PANDI
Perbesar
Nama Domain .id. Kredit: PANDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) masih menjalani proses dalam pengajuan domain internet aksara Jawa. Wakil Ketua Dewan Pengurus Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama dan Marketing PANDI, Heru Nugroho mengatakan pihaknya mengalami kendala syarat administrasi berupa surat pernyataan pemerintah yang mengakui bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Heru menceritakan, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) sebagai pengelola domain internet dunia mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak. “Itu dibuktikan melalui kebijakan tertulis dari pemerintah,” ujar dia, saat dihubungi, Selasa, 21 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah memiliki aturan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, tapi tidak ada penjelasan mengenai penggunaan bahasa Jawa atau bahasa daerah lainnya. Menurut Heru, jika menggunakan aturan tersebut, proposal pengajuan PANDI bisa ditolak.

Kemudian, PANDI mencoba melihat kebijakan lainnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di dalam undang-undang tersebut, kata Heru, memang tercantum mengenai bahasa daerah, di pasal 42.

“Tapi, keterangannya belum jelas, belum ada misal bahasa dan aksara apa saja yang dinyatakan secara resmi digunakan oleh masyarakat Indonesia,” tutur dia, sambil menambahkan, “kami belum menemukan kebijakan yang jelas bahwa bahasa dan aksara daerah diakui resmi oleh pemerintah.”

Solusinya adalah, Heru menambahkan, harus bertemu dan menjelaskan masalah itu ke pemerintah yang kemungkinan di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Saya terus terang masih gelap, apakah harus ke Kemendikbud atau Sekneg, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataannya,” kata dia.

Saat ini, yang sedang berjalan adalah PANDI sedang berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa, bahkan akan membuat kompetisi membuat website beraksara Jawa. Selain itu, terus melakukan komunikasi dengan ICANN, serta mempersiapkan persyaratan lainnya.

"Kami sudah bersurat ke Kemendikbud dua kali, termasuk ke Dirjen Kebudayaan, tapi sampai sekarang belum ada follow up, ya mungkin karena ramai urusan corona," tutur Heru.

Sementara, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo menerangkan, untuk saat ini yang sudah digunakan baru aksarahanacaraka.id. "Jadi depannya pakai aksara Jawa, isi konten bisa aksara Jawa, tapi belakangnya tetap .id yang merupakan nama domain Indonesia," ujarnya.

Satu suara dengan Heru, Yudho mengatakan untuk bisa didaftarkan ke ICANN terkait Internationalized Domain Name (IDN) aksara Jawa perlu ada surat dari pemerintah. “Yang menyatakan bahwa bahasa itu merupakan bahasa komunikasi resmi di Indonesia, nah ini yang masih harus diperjuangkan,” ujar Yudho.

Yudho memberikan contoh salah satu negara yang sudah mendaftarkan domain internet dengan bahasa dan huruf lokal adalah India. “Mereka punya sekian banyak bahasa, bukan hanya satu. Jadi perlu adanya pernyataan dari pemerintah,” kata dia.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus