Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Inovasi Pembayaran ZISWAF dengan QRIS di Baznas Karanganyar

QRIS merupakan standar QR Code pembayaran yang dikembangkan oleh BI dalam mempermudah transaksi nontunai.

30 Agustus 2022 | 16.22 WIB

Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Karanganyar - Umat Islam di Kabupaten Karanganyar kini dapat memanfaatkan teknologi digital Quick Response Indonesia Standar (QRIS) untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Digitalisasi pembayaran ZISWAF tersebut merupakan sinergi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Solo bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karanganyar. Adapun QRIS merupakan standar QR Code pembayaran yang dikembangkan oleh BI dalam mempermudah transaksi nontunai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) cukup memindai barcode dan dapat langsung melakukan transaksi melalui ponsel dengan mudah dan aman. 

Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengemukakan QRIS merupakan salah satu inovasi yang mempermudah umat untuk menyalurkan dananya tanpa kontak fisik, sehingga pelaksanaan ibadah itu dapat dilakukan secara cepat, mudah, murah, aman, dan andal. 

"Tujuan penggunaan teknologi ini untuk mempermudah orang berbuat baik, dalam hal ini ketika ingin berzakat, infak, atau sedekah," ujar Joko saat sosialisasi di Aula Masjid Agung Karanganyar, Selasa, 30 Agustus 2022. 

Penggunaan QRIS, menurut Joko, dapat mempermudah petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas ketika akan menghimpun dana zakat. UPZ ini dibentuk di setiap kecamatan dengan harapan pendapatan Baznas Kabupaten Karanganyar itu dapat meningkat dan penyalurannya dapat tepat sasaran. 

"Dengan QRIS ini, para UPZ kalau mau mengajak orang berzakat, infak, dan sedekah tinggal fotonya barcode tadi atau QRIS dikirim ke grup WhatsApp, di mana saja, dan kapan saja bisa," kata dia. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam sambutannya mengatakan selama ini sumber utama perolehan dana Baznas Kabupaten Karanganyar adalah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu, yaitu zakat/infak/sedekah yang diambil 2,5 persen dari gaji para pegawai itu.

"Ini memang sumber utamanya dari dana PNS (pegawai negeri sipil), sebab di Kabupaten Karanganya ini PNS wajib hukumnya (untuk berzakat), jadi dari gaji itu diambil 2,5 persen dan itu diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar," ujar Juliyatmono. 

Sedangkan sumber lain dana yang dihimpun Baznas Kabupaten Karanganyar di antaranya dana zakat, infak, dan sedekah dari masjid-masjid di wilayah itu. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Septhia Ryanthie

Septhia Ryanthie

Sebelum bergabung dengan Tempo sebagai kontrubutor di Surakarta, ia wartawan Solopos pada 2006-2018. Menyelesaikan studi magister manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (YKPN) Yogyakarta pada 2006

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus