Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat edaran itu terkesan ber isi ultimatum. ”Paling lambat 31 September 2010, instansi sau dara segera melapor kemajuan penghapusan perangkat lunak ilegal.” Surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Nega ra (PAN) dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan ini ditujukan ke semua pemimpin instansi pemerintahan, mulai menteri, Panglima TNI, Kepala Polri, gubernur, bupati, wali kota, hingga direktur badan usaha milik negara. ”Kami desak agar instansi pemerintah menggunakan peranti lunak legal atau terbuka,” kata Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN Hendruman Panjait an, Rabu pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo