Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Kesal GIF WhatsApp Porno, Netizen Labrak Rudiantara di Twitter

Dunia maya dihebohkan dengan broadcast pesan tentang GIF WhatsApp porno.

6 November 2017 | 09.30 WIB

Menteri Komunikasi dan Informartika Republik Indonesia (Menkominfo) Rudiantara di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan, 28 Agustus 2018. Alfan Hilmi.
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informartika Republik Indonesia (Menkominfo) Rudiantara di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan, 28 Agustus 2018. Alfan Hilmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia maya dihebohkan dengan broadcast pesan tentang GIF WhatsApp porno. Bahkan, hari ini linimasa Twitter Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, @rudiantara_id, dibanjiri dengan keluhan, pertanyaan, dan kekhawatiran para netizen akan fitur GIF di WhatsApp tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid tercatat menyerukan Rudiantara agar bertindak tegas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ayo pak Mentri @kemkominfo @rudiantara_id, slamatkn anak2 bangsa, masa depan Indonesia, dr jahatny pornografi via WA," seperti dikutip dari cuitannya pada 15 jam lalu dari akunnya @hnurwahid.

Suhanggono melalui akun @Suhangsuheng menilai fitur GIF WhatsApp Porno jauh lebih berbahaya ketimbang aplikasi Telegram yang sebelumnya sempat diblokir oleh pemerintah.

"Telegram lebih nyata GIF pornonya itu kagak ketahuan atau memang pura2 tu ya petinggi-tingginya. Udah diblokir Pak? @rudiantara_id", ujarnya, Senin, 6 November 2017.

Ada juga netizen lainnya yang menyampaikan kekesalannya terkait GIF tersebut dan mengkaitkannya dengan kewajiban registrasi kartu prabayar.

"DAN SIAPA YANG SEBENERNYA SIMPAN DATA PELANGGAN ? DAN SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB @kemkominfo ATAU OPERATOR ? JAWAB TEGAS JANGAN MUTER MUTER," tulis Moehammed Taufan Ali dengan akun @UNITEDFANS91 yang me-reply duitan @kominfo, @rudiantara_id dan @SiBerkreasi.

Hingga berita ini diturunkan Menteri Rudi belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan Tempo melalui sambungan telepon ataupun pesan pendek. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza juga belum merespons pertanyaan serupa.

Tak sedikit juga yang menyebut akun Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam cuitannya. Ruly Kusuma Wahyuni dengan akun @bunda2A mencuitkan,

"@kemkominfo content asusila berbentuk gif tdk hanya di whatsapp. Twitter dan facebook ada fitur gif dgn kode”sex” atau “porn”. Tolong cek!"

Netizen lain, Naufan Rusyda Faikar, dengan akun @idmuslimdev mencuitkan kekhawatirannya pada pagi pagi ini pukul 06.15:

"@WhatsApp Can you delete "sex" gif from WhatsApp? It doesn't fit with our (Asia) culture. Thanks!" ujar Naufan sambil me-mention WhatsApp dalam cuitannya tersebut.

Sementara itu Eva Hafsah Rizqiyah dengan akun @evahafsah meminta WhatsApp untuk emblokir aplikasi GIF tersebut:

"@WhatsApp_Indo Can you please block gif emoji on emoticons, my child can easily find inappropriate pictures by using “sex” as keyword," katanya seraya me-mention perwakilan WhatsApp di Indonesia.

Keresahan ini berawal dari sebuah pesan broadcast tentang GIF WHatsApp porno yang kemudian tersebar sejak semalam. Di dalam pesan berantai itu disebutkan cara mendapatkan gambar bergerak video porno melalui telepon seluler jenis Android ataupun iPhone. Sontak, isi pesan tersebut langsung menjadi pembicaraan di berbagai grup WhatsApp, khususnya para orang tua.

Simak perkembangan terbaru GIF WhatsApp Porno hanya di kanal Tekno Tempo.co.

HENDARTYO HANGGI | RR ARIYANI

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus