Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Eropa resmi mendenda Apple sebesar 1,8 miliar Euro atau setara Rp 30 Triliun karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk distribusi aplikasi streaming musik ke pengguna iOS dan iPadOS melalui App Store.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apple menerapkan pembatasan terhadap pengembang aplikasi yang mencegah mereka memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar aplikasi" demikian keterangan dari Komisi Eropa seperti dikutip dari laman resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal yang disebut 'ketentuan anti-steering’ ini, menurut Komisi Eropa, adalah ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE. Ketentuan Apple ini bahkan melarang pengembang aplikasi menyertakan tautan dalam aplikasi mereka yang mengarahkan pengguna iOS ke situs web pengembang untuk berlangganan. Mereka juga tidak dapat menghubungi pengguna baru melalui email untuk memberi tahu mereka tentang opsi harga alternatif setelah membuat akun.
Keputusan Komisi Eropa ini menyimpulkan bahwa ini merupakan "ketentuan perdagangan yang tidak adil" karena "tidak diperlukan dan tidak proporsional untuk melindungi kepentingan komersial Apple" dan berdampak negatif terhadap kepentingan pengguna iOS. Selain itu, Komisi Eropa menekankan bahwa perilaku Apple ini menyebabkan kerugian non-moneter dalam bentuk menurunnya pengalaman pengguna.
Jumlah denda sebesar Rp 30 Triliun ini diputuskan untuk tidak hanya memastikan bahwa denda tersebut cukup memberikan efek jera bagi Apple sendiri, namun juga mencegah perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa. Komisi Eropa juga telah memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan anti-steering dan menahan diri untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut atau mengadopsi praktik dengan objek atau dampak yang setara di masa depan mendatang.
Apple sendiri akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan telah mengeluarkan siaran pers mengenai masalah ini. Menurut Apple, Spotify memiliki lebih dari 50 persen pangsa pasar Eropa dan tidak membayar apa pun kepada Apple. Itu karena Spotify tidak menjual langganan melalui App Store, dan memilih untuk tidak membayar 'pajak Apple' untuk itu.
THE VERGE
Pilihan editor: Perangkat Apple Disebut Kebal Peretasan, Kaspersky: Tidak Ada yang Sepenuhnya Aman