Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Komisi Eropa Jatuhkan Denda Rp 30 Triliun Kepada Apple Atas Aduan Spotify

Denda Komisi Eropa tersebut tak hanya cukup memberikan efek jera bagi Apple sendiri, namun juga mencegah perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa.

6 Maret 2024 | 13.54 WIB

Logo Apple di depan Apple di Lille, Prancis, 13 September 2023. REUTERS/Stephanie Lecocq/File Photo
Perbesar
Logo Apple di depan Apple di Lille, Prancis, 13 September 2023. REUTERS/Stephanie Lecocq/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Eropa resmi mendenda Apple sebesar 1,8 miliar Euro atau setara Rp 30 Triliun karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk distribusi aplikasi streaming musik ke pengguna iOS dan iPadOS melalui App Store.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apple menerapkan pembatasan terhadap pengembang aplikasi yang mencegah mereka memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar aplikasi" demikian keterangan dari Komisi Eropa seperti dikutip dari laman resminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal yang disebut 'ketentuan anti-steering’ ini, menurut Komisi Eropa, adalah ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE. Ketentuan Apple ini bahkan melarang pengembang aplikasi menyertakan tautan dalam aplikasi mereka yang mengarahkan pengguna iOS ke situs web pengembang untuk berlangganan. Mereka juga tidak dapat menghubungi pengguna baru melalui email untuk memberi tahu mereka tentang opsi harga alternatif setelah membuat akun.

Keputusan Komisi Eropa ini menyimpulkan bahwa ini merupakan "ketentuan perdagangan yang tidak adil" karena "tidak diperlukan dan tidak proporsional untuk melindungi kepentingan komersial Apple" dan berdampak negatif terhadap kepentingan pengguna iOS. Selain itu, Komisi Eropa menekankan bahwa perilaku Apple ini menyebabkan kerugian non-moneter dalam bentuk menurunnya pengalaman pengguna.

Jumlah denda sebesar Rp 30 Triliun ini diputuskan untuk tidak hanya memastikan bahwa denda tersebut cukup memberikan efek jera bagi Apple sendiri, namun juga mencegah perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa. Komisi Eropa juga telah memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan anti-steering dan menahan diri untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut atau mengadopsi praktik dengan objek atau dampak yang setara di masa depan mendatang.

Apple sendiri akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan telah mengeluarkan siaran pers mengenai masalah ini. Menurut Apple, Spotify memiliki lebih dari 50 persen pangsa pasar Eropa dan tidak membayar apa pun kepada Apple. Itu karena Spotify tidak menjual langganan melalui App Store, dan memilih untuk tidak membayar 'pajak Apple' untuk itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus